Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

 

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang  berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. 

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melaksanakan fungsi  sebagai berikut :

  1. penyusunan rencana operasional Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  2. penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan  dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  6. pelaksanaan pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  7. pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sub Bidang Kerja
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL