Subbagian Umum dan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum dan urusan kepegawaian serta pengelolaan aset milik Dinas.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Subbagian Umum dan Aparatur melaksanakan fungsi sebagai berikut:
penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Aparatur;
penyelenggaraan urusan penatausahaan surat menyurat;
penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
penyelenggaraan administrasi penatausahaan aset;
penyelenggaraan urusan pengelolaan data pembangunan, keprotokolan, pelayanan publik, informasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat, prosedur kerja, perpustakaan dan kearsipan;
fasilitasi perizinan praktik tenaga kesehatan di Daerah;
pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan serta tindak lanjut perizinan praktik tenaga kesehatan;
perencanaan dan distribusi serta pemerataan sumber daya manusia kesehatan;
pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar;
pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan;
pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat Daerah;
pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Aparatur; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuaidengan tugas dan fungsinya.