DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Tentang Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, PPPK, dan Tenaga Kesehatan lainnya di lingkungan DINKESPPKB dan Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kapuas Hulu maka dipersilahkan untuk memberi laporan dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh instansi.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh ASN, PPPK, dan Tenaga Kesehatan, disilahkan untuk melapor. Laporan anda akan diproses lebih lanjut apabila memenuhi syarat ketentuan sebagai berikut :

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena DINKESPPKB akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. DINKESPPKB sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.