DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam perencanaan program, administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan, perpustakaan, kearsipan, aset, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja Sekretariat;
  2. pengkoordinasian penyusunan program kerja Dinas;
  3. pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
  4. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya aparatur,  dan tata laksana Dinas;
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik Dinas;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja Dinas;
  7. pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Sub Bidang Kerja
SUBBAGIAN PROGRAM
SUBBAGIAN UMUM DAN APARATUR
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL