DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kadinkes PP dan KB Keluarkan Instruksi Kesiapsiagaan pada Libur dan Cuti Idul Fitri 2025
Putussibau, Selasa 25 Mar 2025
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M mengeluarkan Instruksi Kesiapsiagaan pada Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025.
 
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Puskesmas Se- Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Instruksi Kesiapsiagaan Pada Libur dan Cuti
Bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 H/ Tahun 2025
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 400.7.3.1/1/YANKES-DINKES tentang Kesiapsiagaan Bidang Kesehatan Pada Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1664 H/ Tahun 2025, serta dalam rangka
kesiapsiagaan menghadapi potensi krisis di masa libur, dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ Tahun 2025 dan Potensi krisis berupa banjir, longsor, gempa bumi dan penyakit menular secara bermakna, kecelakaan dengan korban masal, keracunan
makanan masal, kebocoran nuklir, biologi dan kimia serta ancaman-ancaman lainnya.
 
Adapun tindaklanjut instruksi ini dengan memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut, pertama Bekerjasama dengan unit pengelola bencana di daerah dalam upaya penurunan risiko krisis kesehatan (bencana);
 
Memberikan pelayanan kesehatan di masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 H/ Tahun 2025; Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat untuk antisipasi Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ Tahun 2025.
 
Menyusun peta risiko, rencana kontijensi dan rencana kedaruratan fasilitas Kesehatan; 
 
Membentuk tim kegawatdaruratan medis, tenaga cadangan untuk penanganan kegawatdaruratan keselamatan masyarakat dan mekanisme mobilisasi jika dibutuhkan;
 
Meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk wilayah, bandar udara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN);
 
Selain itu Mengembangkan dan menyebarkan sistem informasi peringatan dini krisis Kesehatan;
Memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan dan logistik lainnya untuk mengurangi risiko yang dapat berujung pada krisis Kesehatan;
 
Meningkatkan kegiatan surveilans dan penguatan kapasitas laboratorium Kesehatan;
 
Kemudian Pemantauan data tentang morbiditas dan mortalitas penyakit dalam periode masa
Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 H/ Tahun 2025, memanfaatkan Sistem Kewaspadaan Dini KLB dan Surveilans Penyakit;
 
Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan Mudik masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ Tahun 2025 dengan melibatkan fasilitas pelayanan
kesehatan dan instansi terkait di wilayah kecamatan yang bersangkutan sebagai wadah peningkatan jejaring kerja;
 
Membentuk Pos Kesehatan, sebaiknya berdekatan dengan Pos Mudik, seperti Pos dari POLDA POLRES dan Dinas Perhubungan setempat serta di daerah
padat pemudik dan rawan kecelakaan di sepanjang jalur Mudik.
 
Puskesmas memberikan pelayanan kegawatdaruratan 1 x 24 jam, baik Puskesmas Rawat Jalan maupun Puskesmas Rawat Inap masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 H/ Tahun 2025;
 
Adanya pos pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPBD di wilayah lokasi wisata, termasuk pelayanan kegawatdaruratan dalam upaya mencegah
terjadinya ancaman;
 
Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi bus Antar Kota, Antar Provinsi di terminal khususnya di
terminal bus;
 
Pemeriksaan faktor risiko kesehatan di tempat tempat umum, rumah makan serta tempat - tempat wisata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit;
 
Mempersiapkan proses pencatatan dan pelaporan penanganan kesehatan saat masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 H/ Tahun 2025 melalui link Data Pos Pelayanan Kesehatan. (https:lldfo.kemkes.go.id/pospelayanan).
 
Kadinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu berharap, setelah diterbitkannya instruksi ini agar menjadi perhatian seluruh jajaran Puskesmas se Kabupaten Kapuas Hulu, guna membantu kenyamanan dan kelancaran masyarakat di masa Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025. (*)