DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinas Kesehatan PP dan KB Adakan Deklarasi ODF Untuk Tujuh Desa di Kecamatan Putussibau Utara
Putussibau Utara, Selasa 21 Jan 2025
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU UTARA - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Deklarasi ODF (Open Defecation Free) untuk 7 (tujuh) desa di wilayah Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (21/1/2025).
 
Deklarasi ODF tersebut dipusatkan di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, dimana desa yang di deklarasikan menjadi Desa ODF di wilayah Kecamatan Putussibau Utara tahun 2025 diantaranya Desa Jangkang, Desa Pala Pulau, Desa Datah Dian, Desa Padua Mendalam, Desa Tanjung Karang, Desa Nanga Nyabau dan Desa Seluan.
 
Deklarasi ODF tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H.,M.H. Hadir Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M.
 
Hadir pula Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, S.K.M.,S.E.,M.Si, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kastono, S.Kep.,M.E, Kepada Bidang Kesehatan Masyarakat Ade Hermanto, S.K.M.,M.A.P, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Katharina Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb.,M.A.P beserta para Kasubbag, Ketua Tim Kerja dan Staf dilingkungan Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu. 
 
Hadir pula para Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Camat Putussibau Utara beserta Forkopimcam Putussibau Utara, Kepala Puskesmas Putussibau Utara beserta jajaran, para Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Putussibau Utara, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tamu undangan lainnya.
 
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso menyampaikan, 
Puskesmas merupakan ujung tombak dalam upaya pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak-pihak sehingga pelayanan dan program kesehatan bisa terjalankan dengan baik.
 
Disampaikan Kadinkes Perlu diketahui dari 278 desa dan 4 kelurahan yang ada di kabupaten kapuas hulu, hingga saat ini, sebanyak 67 desa (23%) dari (20 kecamatan) yang sudah layak menjadi desa odf / stop buang air besar sembarangan. pada tahun 2024, sudah ada 13 desa yang telah melaksanakan deklarasi desa ODF di tambah 7 desa di Putussibau Utara Yang sedang kita laksanakan sekarang.
"Akses sanitasi jamban sehat di kecamatan putussibau utara sudah mencapai 93%, dan 7 desa di kecamatan Putussibau Utara telah mampu mencapai kecamatan ODF sejak tahun 2013 hingga 2024," terangnya.
 
Lebih lanjut Kadinkes menyampaikan, tantangan yang dihadapi terkait pembangunan kesehatan khususnya bidang higieni dan sanitasi masih sangat besar. Pemerintah khususnya di bidang kesehatan melakukan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) yang menitikberatkan pada 5 (lima) pilar perubahan perilaku higiene yaitu stop buang air besar di sembarang tempat, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga; dan limbah cair pengamanan rumah tangga.
 
Disampaikan Kadinkes, Deklarasi ODF merupakan komitmen masyarakat yang telah berhasil memerangi kebiasaan BAB sembarang tempat dimana hal itu dapat merugikan dan tidak sehat. 
 
Dalam kesempatan tersebut juga, Kadinkes menyampaikan terkait salah satu program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, yaitu program makanan bergizi gratis. 
 
"Program ini merupakan upaya nyata untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya, mendapatkan asupan gizi yang cukup," pesan Kadinkes PP dan KB.
Kendati Program ini masih dalam proses perencaan dan persiapan, namun diharapkan agar kegiatan ini segera terealisasi. 
 
"Jika berjalan sesuai rencana, ini akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan membantu mengurangi permasalahan seperti stunting serta gizi buruk di wilayah kita," ucapnya.
Disampaikan Kadinkes, semua tentu berharap agar program ini dapat segera dilaksanakan, dan sebagai masyarakat juga siap mendukung serta berpartisipasi aktif demi kesuksesan program ini. 
 
"Semoga rencana baik ini dapat menjadi kenyataan yang membawa manfaat besar bagi Kapuas Hulu," harapnya.
 
Karenanya, Kadinkes menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak atas dukungan, kerja sama, peran serta dalam pembangunan kesehatan. 
 
Dirinya menaruh harapan kepada desa-desa yang lain di kecamatan Putussibau Utara ini agar segera menyusul menjadi desa ODF dan menjadikan desanya sebagai desa STBM karena desa ODF ini adalah langkah awal di pilar 1 dari 5 pilar STBM yang ada.
 
"Akhirnya saya ucapkan selamat dan sukses kepada Jangkang, nanga Nyabau, Datah Dian, Padua Mendalam, Tanjung Karang, Seluan, Pala Pulau yang telah mendeklarasikan desa nya sebagai desa yang tidak buang air besar di sembarang tempat," pungkas Kadinkes.
 
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah Kapuas Hulu mengucapkan selamat dan rasa terima kasih serta rasa bangga kepada camat dan kepala desa dan seluruh masyarakat se kecamatan Putussibau Utara yang telah berkomitmen untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, melalui gerakan Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat.
 
"Saya berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan dan berkelanjutan agar seluruh masyarakat di desa ini tetap sehat dengan lingkungan dan kebersihannya yang selalu terjaga. Saya yakin, melalui gerakan stop buang air besar di sembarang tempat ini, kasus stunting (anak pendek), penyakit diare, penyakit kulit, thypus, hepatitis, kecacingan dan lain-lain di kecamatan Putussibau Utara akan berkurang ataupun menurun," ucap Bupati Fransiskus Diaan.
 
Disampaikan Bupati, dengan dideklarasikannya ketujuh desa ini menjadikan permulaan untuk menjadi desa-desa lain agar menjadi desa ODF dan meningkatkan sebagai desa STBM.
 
"Karena seperti yang kita ketahui bahwa desa ODF adalah permulaan untuk kita melaksanakan 5 pilar STBM maka dari itu kedepannya saya tunggu peningkatan kecamatan putussibau utara ini sebagai kecamatan ODF," harap Bupati.
Bupati juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk dapat membuat Peraturan Desa terkait jamban disungai atau kali dengan harus tulisan “Tidak Boleh Buang Air Besar di Sungai dan Dilarang membuang Sampah di Sungai” sehingga angka kasus penyakit karena pencemaran lingkungan tidak menjadi meningkat, serta meningkatkan perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih bersih dan sehat. (*)