DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Gelar Pertemuan Konfirmasi Data Persediaan Obat 31 Desember 2024
Putussibau, Rabu 08 Jan 2025
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Pertemuan Konfirmasi Data Persediaan Obat 31 Desember 2024 di Aula Kantor Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (8/1/2025).
 
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M.
 
Hadir Sekretaris Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, S.K.M.,S.E.,M.Si, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Katharina Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb.,M.A.P, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kastono, S.Kep.,M.E, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Ade Hermanto, S.K.M.,M.A.P, Kasubbag Program Arfhi Ajudia, S.IP.,M.A.P beserta para Ketua Tim Kerja dan Staf Dilingkungan Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Hadir pengelola obat di Puskesmas dan rumah sakit se- Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Dalam laporannya, Kepala Bidang PSDK Katharina Ellyani Rinyasari menyampaikan, Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan komponen yang tidak tergantikan dalam pelayanan kesehatan.
 
"Akses terhadap obat terutama obat essensial merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan demikian penyediaan obat essensial merupakan kewajiban bagi pemerintah baik pusat maupun daerah memenuhinya," ujar Kabid PSDK.
 
Dikatakan Kabid PSDK, keterjangkauan dan penggunaan obat yang rasional merupakan bagian dari tujuan yang hendak dicapai, pemilihan obat yang tepat dengan mengutamakan penyediaan obat esensial dapat meningkatkan akses serta kerasionalan penggunaan obat.
"Semua obat yang beredar harus terjamin keamanan, khasiat dan mutunya agar memberikan manfaat bagi kesehatan," tegas Kabid PSDK.
 
Lebih lanjut Ia menambahkan, pengelolaan sedian farmasi, bahan medis habis pakai dan vaksin merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian dan evaluasi.
 
"Untuk mendukung hal tersebut, peran apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sangat dibutuhkan di fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kefarmasian," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Kabid PSDK pertemuan konfirmasi obat 31 Desember merupakan kegiatan yang selalu di selenggarakan guna untuk menvalidasi hasil stok opname inventaris obat yang dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit. 
 
"Berapa banyak sediaan farmasi yang terpakai selama 1 tahun serta berapa jumlah akhir yang dimiliki setiap puskesmas dan rumah sakit kemudian menjadi laporan ke Dinas Kesehatan PP dan KB," ucapnya.
 
Maka sambung Kabid PSDK, dalam kegiatan ini juga perlu disusun Rencana Kebutuhan Obat (RKO) tahun 2024. Perencanaan kebutuhan per-tahun dilakukan secara berjenjang, mulai dari puskesmas dan selanjutnya instalasi farmasi kabupaten akan mengkompilasi dan analisa terhadap kebutuhan menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat, buffer stok serta menghindari kelebihan stok.
"Oleh karena itu, pelaporan RKO dan ketersediaan obat dimaksudkan sangat penting, untuk mendukung kegiatan dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat essensial generik dan perbekalan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit," tuntasnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso mengapresiasi atas dilaksanakannya, Pertemuan Konfirmasi Obat 31 Desember 2024.
 
"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang selalu di selenggarakan guna untuk memvalidasi hasil stok opname inventaris obat yang dilakukan di puskesmas dan rumah sakit. 
 
Dengan demikian kata Kadinkes, akan diketahui berapa banyak sediaan farmasi yang terpakai selama 1 tahun serta berapa jumlah akhir yang dimiliki setiap Puskesmas dan Rumah Sakit kemudian menjadi laporan ke Dinas Kesehatan PP dan KB.
 
Kadinkes mengingatkan, Rencana Kebutuhan Obat perlu disusun dengan baik. Perencanaan kebutuhan per-tahun dilakukan secara berjenjang, mulai dari puskesmas dan selanjutnya instalasi farmasi kabupaten akan mengkompilasi dan analisa terhadap kebutuhan menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat, buffer stok serta menghindari kelebihan stok.
 
"Makanya pelaporan RKO dan ketersediaan obat dimaksudkan sangat penting, untuk mendukung kegiatan dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat essensial generik dan perbekalan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Kapuas Hulu," pungkas Kadinkes.
 
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan kepada Puskesmas Putussibau Selatan, atas Prestasi Pengelola Kefarmasian Terbaik Tahun 2024. (*)