DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Rekonsiliasi Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Sosialisasi Penginputan di SIPD
Putussibau, Kamis 12 Dec 2024
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU - Retribusi daerah merupakan sektor yang sangat besar potensinya untuk digali dan ditingkatkan pengelolaannya, karena retribusi daerah dipungut langsung atas balas jasa yang digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah. 
 
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M saat membuka Pertemuan Rekonsiliasi Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Tahun 2024 dan Sosialisasi Penginputan Pendapatan di Aplikasi SIPD di Aula Kantor Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis (12/12/2024).
 
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Katharina Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb.,M.A.P, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kastono, S.Kep.,M.E, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Ade Hermanto, S.K.M.,M.A.P, Kasubbag Program Arfhi Ajudia, S.IP.,M.A.P beserta para Ketua Tim Kerja dan Staf dilingkungan Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu. Turut hadir juga pemateri dari Badan Umum Daerah pada BPKAD Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Lebih lanjut Kadinkes menyampaikan, salah satu retribusi daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu adalah retribusi jasa umum pelayanan kesehatan yang merupakan retribusi yang dipungut atas penggunaan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Puskesmas keliling, puskesmas pembantu, pos kesehatan desa, pondok bersalin desa, balai pengobatan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
"Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2024," jelas Kadinkes.
 
Sedangkan Pelaksanaan tatacara pemungutan dan pemanfaatan retribusi daerah masih mengacu pada regulasi sebelumnya karna penyusunan regulasi terbaru terkait tatacara pemungutan masih dalam proses pembahasan.
 
"Kita berharap regulasi tersebut sudah di tetapkan pada tahun 2025 nanti. Jadi seluruh penerimaan retribusi pelayanan kesehatan yang telah disetor ke kas daerah dimanfaatkan kembali untuk belanja jasa dan operasional dalam mendukung pelayanan kesehatan," harap Kadinkes.
 
Dirinya berharap pula, dengan memanfaatkanya kembali anggaran tersebut melalui jasa pelayanan yang telah diberikan maka kesejahteraan pegawai meningkat dan melalui dukungan biaya operasional, sarana dan prasarana dapat terpenuhi, sehingga mutu layanan di fasilitas kesehatan dapat meningkat dan pasien yang memanfaatkan layanan kesehatan dapat terlayani dengan baik.
 
Kadinkes juga menyampaikan sejumlah kendala yang ditemui dalam pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan, salah satunya penerimaan yang telah disetorkan ke kas daerah mulai bulan Januari sampai dengan November tahun 2024 semuanya belum terinput di aplikasi SIPD.
 
"Sehingga melalui pertemuan hari ini perlu dilakukan sosialisasi secara teknis tatacara penginputan yang narasumbernya dari BPKAD dan dilanjutkan dengan penginputan di aplikasi SIPD," pungkas Kadinkes.