DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Penandatanganan Pembaharuan MoU Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas
Putussibau, Rabu 16 Oct 2024
 
DINKES-PPKB. KAPUAS HULU,
PUTUSSIBAU - Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, S.K.M.,S.E.,M.Si menghadiri Pertemuan Pembaharuan Kerjasama Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas di Kantor Pengadilan Negeri Putussibau pada Rabu (16/10/2024).
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan adanya perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri
Putussibau dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu dengan nomor W17-U7/842/HM.01.1/IX/2021 dan 440/2389/DINKES/2021 tentang penyediaan
layanan Kesehatan bagi penyandang disabilitas pada Pengadilan Negeri Putussibau, maka perlu diperbaharui mengingat adanya pergantian pimpinan dan waktu MoU (Memorandum of Understanding)
sebelumnya sudah sangat lama. 
 
Acara Penandatanganan Kerjasama dan Sosialisasi itu dilaksanakan antara Pengadilan Negeri Putussibau dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana beserta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung di Aula Kantor Pengadilan Negeri Putussibau.
 
Hadir Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu Rina Lestari BR. Sembiring, S.H.,M.H beserta para Hakim dan jajaran. Hadir Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu Martha Banang, SH.,M.M
Turut hadir Kepala Sekolah Dasar (SD) Luar Biasa Putussibau.
 
Sebagaimana diketahui, Layanan kesehatan adalah hak asasi setiap individu tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas. Pembaharuan Perjanjian Kerjasama Layanan Kesehatan antara Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Kapuas Hulu dengan Pengadilan Negeri Putussibau ini bertujuan untuk memfasilitasi layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan, memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas atas pelayanan kesehatan. (*)