DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Pelatihan Program Imunisasi Bagi Pengelola, Pastikan Pengelolaan Imunisasi Bebas Korupsi
Putussibau, Jumat 27 Sep 2024
 
DINKES-PPKB. KAPUAS HULU,
PUTUSSIBAU - Dalam rangka Peningkatan Pengelolaan Program Imunisasi di Puskesmas se Kabupaten Kapuas Hulu guna pencapaian target Imunisasi Dasar Lengkap, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar 
Pelatihan Program Imunisasi Bagi Pengelola Progam Puskesmas di Fasilitas Kesehatan Primer pada hari Selasa (24/9/2024).
 
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M.
 
Kegiatan tersebut melibatkan peserta Pengelola Progam Puskesmas di Fasilitas Kesehatan Primer di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
 
Selain dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu Inspektur Pembantu III Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu Hendri, S.So.,M.Si dan Evi Ratna Yuliati, S.E.,M.Si, yang menyampaikan materi terkait Pengelolaan Imunisasi Bebas Korupsi.
 
Hal ini sejalan dengan komitmen Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan transparan. 
 
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas kesehatan publik, komitmen untuk mencegah korupsi menjadi salah satu pilar utama dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat, Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi di semua tingkatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan program kesehatan, salah satunya program Imunisasi.
 
Dalam materinya, Inspektur Pembantu III Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu Hendri, S.So.,M.Si menyampaikan Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang dampaknya sangat luas bagi Masyarakat dan Negara.
 
Oleh karena itu, Hendri berharap dengan mengikuti materi ini peserta Pengelola Progam Puskesmas di Fasilitas Kesehatan Primer dapat memahami pengertian Korupsi, Mengetahui dan memahami berbagai dampak dari perilaku dan tindak pidana korupsi, kemudian Memiliki niat, semangat dan komitmen melakukan pemberantasan korupsi dan Bekerja Profesional melayani sepenuh hati.
 
"Akar masalah korupsi adalah Gratifikasi, sedangkan akar gratifikasi adalah diskriminasi dan rusaknya cara Berpikir. Oleh karena itu kita harus mengubah cara berpikir, Korupsi Bukan Budaya, Memahami untuk dibasmi dan Meyakini bahwa Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, mari kita cegah dan berantas Korupsi," ajaknya.
 
Lebih lanjut Hendri menegaskan, dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang transparan, efisien, dan berintegritas, pengelolaan imunisasi harus dijalankan dengan prinsip bebas korupsi. 
 
"Program imunisasi merupakan upaya penting pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular yang dapat dicegah dengan vaksin. Agar pelaksanaannya optimal dan mencapai seluruh lapisan masyarakat, penting untuk memastikan bahwa setiap tahap pengelolaan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas," pesannya.
 
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan penting dalam pengelolaan program Imunisasi, diantaranya Transparansi dalam Pengadaan Vaksin, kemudian Distribusi yang Adil dan Tepat Sasaran, selanjutnya 
Pengawasan dan Pelaporan yang Akuntabel serta Pendidikan dan Pelibatan Masyarakat dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar.
 
Dengan mengedepankan prinsip-prinsip ini, program imunisasi dapat dijalankan secara bersih, transparan, dan berintegritas. Tujuannya adalah menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dan menjamin bahwa program imunisasi berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia dari penyakit menular. (*)