Dinas Kesehatan PP dan KB Melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan Untuk Para Pelaku UMKM
DINKES-PPKB. KAPUAS HULU,
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Industri Rumah Tangga yang Memproduksi Pangan Olahan Tahun 2024 pada Rabu (30/7/2024).
Kegiatan tersebut melibatkan Para Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga di Kabupaten Kapuas Hulu, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M.
Hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Katharina Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb.,M.A.P, Ketua Tim Kerja Farmasi Makanan dan Minuman Apt. Setiawan Jody, S.Farm beserta jajaran.
Ketua Panita Pelaksana PKP Kabid PSDK Katharina Ellyani Rinyasari menyampaikan terima kasih kepada semua undangan dan peserta yang telah berkenan hadir dalam kegiatan tersebut.
"Demikian juga, ucapan terima kasih, kami sampaikan kepada semua pihak yg telah membantu terlaksananya kegiatan ini," ucap Kabid PSDK.
Lebih lanjut Kabid PSDK menyampaikan, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Dijelaskan Kabid PSDK, berdasarkan peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman SPP-IRT, SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi RUMAH TANGGA di Wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
"Dan dalam rangka pemenuhan komitmen perizinan, pelaku usaha memerlukan sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana," jelas Kabid PSDK Ellyani Rinyasari.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan PKP yaitu untuk memberikan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi industry rumah tangga yang memproduksi pangan olahan, dengan jumlah peserta sebanyak 46 orang pelaku industri rumah tangga yang memproduksi pangan olahan.
Kegiatan PKP menghadirkan narasumber yaitu Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Pertama dan Distric Food Inspector (DFI) Junior.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso menyampaikan,
perkembangan bisnis yang cukup pesat di Tahun 2024 ini menjadi peluang emas untuk para UMKM yang ingin melebarkan bisnis khususnya di ranah kuliner.
"Namun keamanan pangan wajib diperhatikan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi," pesan Kadinkes.
Tujuan dari penyuluhan keamanan pangan yaitu meningkatkan pengetahuan produsen pangan Industri Rumah Tangga (IRT), sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu, menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang hiegienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen serta meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan produsen pangan Industri Rumah Tangga.
Ditegaskan Kadinkes lagi, Penyuluhan Keamanan Pangan juga menjadi salah satu persyaratan dalam Pemenuhan Perizinan di sistem OSS, bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang memproduksi pangan olahan.
"Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan memberikan sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi peserta yang memenuhi persyaratan," terang Kadinkes PP dan KB Sudarso.
Untuk itu lanjut Kadinkes, Dinas Kesehatan mengadakan Sosialisasi ini agar para pelaku usaha UMKM dapat lebih memahami persyaratan dan tata cara permohonannya agar nantinya bisa mendapatkan Nomor P-IRT yang bisa tampilkan pada kemasan produk pelaku UMKM. (*)