Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Ketua Tim Kerja Farmasi Beserta Staf Melaksanakan Post Market Control di Kecamatan Silat Hilir
Silat Hilir, Selasa 23 Apr 2024
 
DINKES-PPKB.KAPUAS HULU
Untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk yang beredar di sejumlah Toko makanan dan minuman wilayah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua Tim Kerja Farmasi, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Apt. Setiawan Jody, S.Farm beserta Staf melaksanakan kegiatan Post Market Control di Kecamatan Silat Hilir.
 
Dalam melaksanakan kegiatan Post Market Control tersebut, Tim Farmasi Makanan dan Minuman Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu didampingi Camat Silat Hilir Edy Suharta, S.E., M.M, Kapolsek Silat Hilir IPDA Egidius Egi, SH, dan Koramil Peltu. Edi Timur S.
 
Kegiatan Post Market Control dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan dan Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di sarana peredaran, untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk dengan melakukan sampling produk makanan dan minuman yang beredar serta pemeriksaan sarana dan prasarana toko makanan dan minuman, pemantauan dan pengawasan label/penandaan, izin edar serta tanggal kadaluarsa produk. 
 
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Kerja Farmasi Apt. Setiawan Jody menyampaikan teknis kegiatan beserta apa saja item yang perlu di perhatikan dalam post market, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap keamanan konsumen yang membeli barang/makanan di toko.
 
"Berbagai masalah kesehatan dapat muncul dari sumber makanan yang mungkin tidak sehat, rusak, atau sudah kadaluarsa," katanya.
 
Kemudian pemilik usaha yang di periksa juga di lakukan pembinaan bagaimana sebaiknya cara yang benar dalam penyimpanan barang makanan yaitu dengan menerapkan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out) sehingga diharapkan tidak ada produk ED yg masih dijual, kemudian dipisahkan produk yg sudah rusak/ED tersebut di tempat yang aman untuk bisa di musnahkan atau di retur ke distributornya. 
 
Pada kesempatan yang sama, Camat Silat Hilir Edy Suharta juga menyampaikan bahwa menjaga mutu keamanan pangan penting untung kesehatan bersama.
 
"Khususnya masyarakat di Silat Hilir sehingga dengan meningkatnya kualitas produk juga akan menjadi nilai tambah untuk konsumen dan meningkatkan daya beli," ujar Camat Silat Hilir.
 
Dari hasil pemeriksaan pemantauan ditemukan beberapa item barang makanan yang sudah kadaluarsa maupun rusak, seperti bumbu masakan, mie instan, minuman kemasan sachet, biskuit, makanan kaleng, kosmetik, dan produk olahan rumah rangga seperti roti. Barang temuan tersebut di kembalikan ke toko dan diminta kepada pihak toko untuk tidak dijual kembali atau bisa di retur ke distributornya. 
 
Untuk itu diharapkan tidak ada lagi para pelaku usaha yang menjual barang-barang kadaluarsa dan rusak. (*)