Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Ikuti Pembinaan dan Monitoring Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kapuas Hulu
Putussibau, Selasa 23 Apr 2024
 
DINKES-PPKB.KAPUAS HULU
Jajaran Dilingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu menerima kunjungan Pembinaan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu di Aula DWP Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (23/4/2024).
 
Hadir sebagai sasaran pembinaan Kepala Subbagian Umum dan Aparatur (Umpar) Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu Benediktus Aphau, A.Md.KG beserta jajaran, perwakilan dari setiap Bidang atau Unit Pengolah dan Petugas Pengelola Arsip Bidang di lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Pembinaan dilaksanakan oleh Abang Hamzah,S.Sos.,M.M selaku Kepala Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu beserta Tim.
 
Adapun pembinaan Kearsipan dilaksanakan Dalam rangka melaksanakan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk melaksanakan fungsi pembinaan Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (selaku Lembaga Kearsipan Daerah) akan melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Monitoring Kearsipan sebelum dilaksanakannya Gelar Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Adapun Tujuan kegiatan pembinaan kearsipan, yaitu:
Untuk memperoleh informasi mengenai kondisi pengelolaan kearsipan di Instansi Pemerintah selaku Pencipta Arsip dan Untuk memberikan penjelasan tentang urgensi pengelolaan kearsipan.
 
Selain itu Untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah yang berlaku dalam rangka meningkatkan pengelolaan arsip dinamis serta Persiapan pelaksanaan Gelar Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024.
 
Sedangkan untuk Ruang lingkup pembinaan dan monitoring kearsipan meliputi Pembinaan Kearsipan terhadap 4 aspek pengelolaan kearsipan yang meliputi,
Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip serta bukti dukung yang harus dipersiapkan dan Monitoring kesiapan serta survey sarana dan prasarana serta SDM kearsipan yang menjadi item-item penilaian dalam Gelar Pengawasan Kearsipan internal Tahun 2024. (*)