Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kadinkes PP dan KB Keluarkan Himbauan Pelayanan Kesehatan di Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Putussibau, Jumat 05 Apr 2024
 
DINKES-PPKB.KAPUAS HULU
Dalam melakukan upaya Kesehatan serta meningkatkan Kesiapsiagaan dan Koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektor dalam menghadapi mobilisasi masyarakat pada libur Hari Raya IduI Fitri 1445 H/2024 M, 
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M mengeluarkan Surat Himbauan Pelayanan Kesehatan di Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M kepada Direktur RSUD dan Kepada Puskesmas Se-Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (4/4/2024).
 
Dikeluarkannya Surat Himbauan tersebut Berdasarkan surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 400.7.3.1/320/YANKES-DINKES tanggal 3 April 2024 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/36190/2024 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, diperlukan upaya Promotif, Preventif, Kuratif untuk melindungi Kesehatan Masyarakat dalam bentuk Pencegahan dan Pengendalian berbagai penyakit termasuk New Emerging Disease yang berpotensi wabah.
 
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Se- Kabupaten Kapuas Hulu," ujar Kadinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Se- Kabupaten Kapuas Hulu, dan pemangku kepentingan terkait, untuk melakukan langkah- langkah sebagai berikut, diantaranya Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan sebagai wadah untuk meningkatkan jejaring kerjasama dalam menghadapi libur Hari Raya ldul Fitri 1445 H/2024 M, yang terdiri atas instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota dan tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik.
 
Kemudian Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor di daerah antara lain POLRI, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR dalam penentuan lokasi pos-pos Kesehatan serta memastikan bahwa setiap Pos Kesehatan memiliki sarana, prasarana dan alat kesehatan yang memadai sekurang-kurangnya tempat tidur pemeriksaan pasien, emergency kit dan obat-obatan. 
 
"Pos Kesehatan beroperasi selama 24 jam yang dibagi dalam 3 (tiga) shift dan tenaga bertugas yang terdiri dari dokter, perawat dan pengemudi ambulans," kata Kadinkes.
 
Selanjutnya Menyiagakan dan menyediakan pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit dan Puskesmas, Pos Pelayanan Kesehatan yang letaknya berdekatan atau terintegrasi dengan Pos Terpadu yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi wisata yang padat pengunjung dan rawan kecelakaan.
 
"Public Safety Center (PSC) 119 dan Emergency Medical team (EMT) untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain pada pra-fasyankes yang membutuhkan respon cepat dan Sarana ambulans baik roda empat maupun roda dua (motor) di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan lalu lintas atau kemacetan kendaraan pemudik," papar Kadinkes.
 
Selain itu Menyelenggarakan upaya kesehatan promotif dan preventif berupa Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan diri dan keluarga, termasuk melakukan pencegahan penularan penyakit pada libur Hari Raya IduI Fitri 1445 H/2024 M melalui Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang tersedia atau media sosial.
 
"Kemudian Melaksanakan pemantauan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan peran tenaga promosi kesehatan di wilayah masing-masing untuk melaksanakan KIE, pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada libur Hari Raya IduI Fitri 1445H/2024M, dan kegiatan promosi Kesehatan lain," terang Kadinkes PP dan KB. 
 
Berikutnya Pemantauan dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi oleh Tim Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui koordinasi/kerjasama dengan Kepolisian/Dinas Perhubungan, di terminal bus/pool keberangkatan dan kedatangan sebagai upaya deteksi dini faktor risiko gangguan kesehatan/penyakit dan kecelakaan serta Melaksanakan koordinasi dengan Pengelola Bandara untuk memastikan pemeriksaan kesehatan pengemudi/awak moda transportasi tersebut.
 
"Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pemantauan sanitasi tempat-tempat usaha pangan olahan siap saji dan fasilitas-fasilitas umum lainnya, Melakukan peningkatan pembinaan dan pengawasan di tempat pengelolaan pangan dan Tempat Fasilitas Umum (TFU) pada terminal bus dan bandarudara serta Memastikan ketersediaan vaksin dan layanan imunisasi COVID-19 untuk sasaran imunisasi program di wilayah masing-masing," himbau Kadinkes.
 
 
Selanjutnya dalam Surat Himbauan tersebut, Kadinkes menyampaikan perlu adanya Mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, bencana alam dan risiko lainnya yang mungkin terjadi pada libur Hari Raya IduI Fitri 1445 H/ 2024 M.
 
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan dengan menginput data harian pelayanan kesehatan yang disiapsiagakan dan pemeriksaan kesehatan untuk fasilitas kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas) melalui:https://dfo.kemkes.go.id dan untuk Pos Pelayanan Kesehatan melalui https://dfo.kemkes.go.id/pospelayanan
 
 
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan dengan menginput data pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi melalui: https://dfo.kemkes.go.id/pospelayanan.7. Bahan referensi terkait pelayanan kesehatan terpadu Libur Hari Raya ldul Fitri1445 H/2024 M dapat diakses melalui https://link.kemkes.go.id/IDULFITRI1445H/2024
 
Informasi kegiatan dapat diperoleh melalui Halo Kemkes Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, melalui nomor telepon: 1500567, SMS: 0812 8156 2620, surat elektronik: kontak@kemkes.go.id, IG: kemenkes ri, X: @KemenkesRI.
 
"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," pesan Kadinkes PP dan KB H. Sudarso. (*)