DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Gelar Audit Kasus Stunting Kabupaten Kapuas Hulu Tahun
Putussibau, Jumat 23 Dec 2022

 

PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Pengendalian dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Audit Kasus Stunting Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (23/12/2022)

Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd Zaini, MM, Ketua TP- PKK Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus Bunda Asuh Anak Stunting Kabupaten Kapuas Hulu, Ny. Angeline Fremalco Fransiskus Diaan, SH.,MH, Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian dan Keluarga Berencana Kabupaten M. Nazaruddin, SKM.,MPH beserta jajaran, tim percepatan penurunan stunting dan undangan lainnya.

Kegiatan tersebut membahas tentang bagaimana cara penanganan kasus stunting yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda H. Mohd Zaini menyampaikan bahwa, audit kasus stunting merupakan rangkaian akhir dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan melalui upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans.

"Baik yang rutin ataupun melalui sumber data lainnya, sebagai bentuk kegiatan penapisan kasus - kasus yang sulit, termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/ibu nifas, baduta dan balita," terang Sekda.

Disampaikan Sekda bahwa audit kasus stunting dengan melakukan sedikitnya 5 (lima) skema pendekatan berbasis keluarga risiko komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.

Diungkapkan Sekda, jika dilihat secara sepintas angka penurunan stunting di Kapuas Hulu telah mengalami penurunan, namun angka ini masih cukup tinggi, artinya 1 (satu) dari 3 (tiga) balita di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu masih mengalami kekerdilan (stunting).

"Hal ini dapat dilihat dari hasil pendataan keluarga pada tahun 2021, bahwa dari jumlah 63. 858 keluarga di Kabupaten Kapuas Hulu, terdapat keluarga berpotensi resiko stunting sebesar 37. 831 keluarga atau berjumlah 59,24 persen," sebut Sekda.

Kemudian untuk kategori keluarga berisiko stunting adalah, sebanyak 30. 674 keluarga atau sebesar 48,03 persen. 

"Untuk itulah kata Mohd Zaini, angka ini patut mendapat perhatian yang serius dari kita semua," timpalnya.

Disamping itu tingginya prevalensi stunting saat ini menunjukkan bahwa terdapat permasalahan mendasar, ketidaktahuan di tingkat masyarakat terhadap faktor - faktor penyebab stunting.

"Termasuklah dikarenakan adanya beberapa pelayanan kesehatan yang belum sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan pada beberapa desa, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya stunting," tambahnya.

Untuk itu kata Sekda, upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan bahkan kepedulian pada setiap kelompok sasaran dan keluarga sasaran menjadi sangat penting dilakukan.

"Sebab dengan meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan kepedulian masyarakat, diharapkan kelompok sasaran dan keluarga sasaran dapat melakukan perubahan perilaku guna mendukung seluruh rangkaian kegiatan pencegahan stunting pada kelompok sasaran dan keluarga sasaran, kemudian pada sisi lain peningkatkan kompetensi tenaga yang kompeten," paparnya.

Kemudian perlu peningkatkan pelayanan kesehatan dan termasuk peningkatkan melalui peningkatan kapasitas kader yang ada di setiap desa dan di setiap lin perlu dilakukan secara berkelanjutan.

"Agar selanjutnya semua jajaran diharapkan memiliki pengetahuan yang kompleks dan mumpuni tentang stunting, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat memberikan informasi dengan akurat," pinta Sekda.

Menurut Sekda, guna mempermudah melakukan intervensi dan layanan dengan tepat, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat yang tinggi.

"Dengan harapan akhirnya terjadi suatu perubahan perilaku yang signifikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting secara dini dan menyeluruh di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Sekda.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus M. Nazaruddin, SKM.,MPH menjelaskan bahwa 

audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa dan memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan," papar M. Nazaruddin.

Adapun sasaran pelaksana kegiatan adalah OPDKB kabupaten/kota, dinas kesehatan kabupaten/kota, RSUD Kabupaten/kota, tim percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten/kota, camat, kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, penyuluh KB/petugas lapangan KB, PKK kecamatan, ahli gizi puskesmas, bidan puskesmas, tim pendamping keluarga (TPK), PKK Desa, TPPS Desa serta Tim Pakar.

Sedangkan sasaran audit adalah calon pengantin/calon pus, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita. (*)