DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Staff Bidang PSDK Hadiri Rakor Lintas Sektoral di Polres Kapuas Hulu
Putussibau, Kamis 22 Dec 2022

 

PUTUSSIBAU - Staff Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu dr. Herlina menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor terkait kesiapan menghadapi Perayaan Natal 2022 dan Menyambut Tahun Baru 2023.

 

Rapat dilaksanakan oleh Polres Kapuas Hulu, dengan melibatkan lintas sektor terkait dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu akan dilibatkan langsung dalam Pos Pengamanan berkolaborasi dengan instansi lainnya.

 

Dalam Rakor tersebut, dr. Herlina memaparkan terkait kesiapan pelayanan kesehatan yang diberikan pihaknya, baik melalui Rumah Sakit maupun Puskesmas - Puskesmas se Kabupaten Kapuas Hulu.

 

"Untuk pelayanannya tadi sudah saya sampaikan juga di forum rapat lintas sektor, bahwa kita sudah memberikan himbauan ke seluruh RS dan 23 Puskesmas agar tetap stanby jaga 24 jam sesuai dengan shift yang berlaku," jelas dr. Herlina.

 

Selain itu kata Herlina, pihaknya sudah mengingatkan pentingnya kewaspadaan di area masuk dan keluar Pos Lintas Batas Negara di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.

 

"Dan informasi public untuk mencantumkan nama dan nomor Hp yang mudah/ bisa di hubungi di Puskesmas-Puskesmas dan posko terpadu," kata dia.

 

Tim kesehatan juga kata dr. Herlina membantu di posko penjagaan terpadu yang berkolaborasi dengan Polres dan Dinas Perhubungan.

 

"Di Pos penjagaan kita ada pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang mudik dan himbauan kepada seluruh masyarakat baik yang mudik maupun yang berkerumunan, agar tetap menjaga Prokes," kata dr. Herlina.

 

Lebih lanjut disampaikan Herlina, penerapan Prokes yang mesti dipatuhi seperti 

berpergian harus dalam kondisi sehat, bila ada keluhan saat mudik segera ke fasilitas kesehatan terdekat atau posko yang sudah tersedia dan untuk melakukan isolasi diri.

 

"Kemudian kita harapkan masyarakat tetap memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, 

bila sudah sampai ke tujuan untuk segera melepas pakaian/ mandi, baru berkumpul dengan keluarga," jelas Herlina.

 

Kemudian mencuci tangan pakai sabun dan handsanitizer, hindari menyentuh area wajah terutama hidung,mulut dan mata dan bersihkan Hp, kacamata dan ikat pinggang dengan menggunakan handsanitizer. 

 

Sebagaimana diketahui, kata dr. Herlina bahwa aturan pelaku perjalanan penerbangan domistic sesuai dengan aturan yang di keluarkn per Tanggal 25 Agustus 2022 SE covid-19 nomor 24 dan Kemenhub Nomor 82 bahwa pelaku perjalanan harus sudah di vaksin 3 dosis (boster)tidak perlu menunjukan test antigen/PCR.

 

Bila vaksin hanya dosis 1 dan 2 tidak di perkenankan untuk melakukan perjalanan, selanjutnya untuk kelompok usia 6-17 tahun yang sudah melakukan vaksin 2 dosis tidak perlu mencantumkan surat test antigen/ PCR.

 

Untuk yang hanya melakukan vaksin 1 dosis tidak di perkenankan melakukan perjalanan. Kemudian untuk anak dibawah 6 tahun, boleh melakukan perjalanan dengan tanpa menunjukan surat antigen dan PCR. (*)