PUTUSSIBAU - Kasubbag Program Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb bersama bidang lainnya yang mendapatkan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun 2022 mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik TA 2022 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat secara virtual, Selasa (11/10/2022).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubbag Program bersama Kabid P3 Kastono, S.Kep.,ME, Sub Koordinator Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pieter Mario Elpradivta, S.Kep.Ns beserta jajaran lainnya dari Aula Kantor Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu.
Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik TA 2022 itu dilaksanakan bagi Pemda dan KPPN Lingkup Provinsi Kalimantan Barat, Sebagaimana diatur dalam PMK nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik,telah diatur batas-batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik
dari Pemda kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN.
Adapun Langkah-Langkah Strategis yang dilaksanakan pemerintah daerah dalam mempercepat realisasi DAK fisik tersebut diantaranya, Percepatan pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa, segera melakukan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik.
Selain itu pelaksanaan review APIP atas DAK Fisik TA 2021, Segera melakukan penginputan data kontrak 2022 pada aplikasi OMSPAN, Pelaksanaan review APIP atas data TA 2022 yang telah di upload di OMSPAN oleh OPD
OPD agar memastikan bahwa data yag direkam dan di upload di OMSPAN telah lengkap dan benar. Pemda memastikan semua data yang diinput dan benar telah berstatus disetujui
Pemda/BPKAD, Upload foto atas kontrak yang mendapatkan penyaluran SP2D BUN
Kemudian memastikan data kontrak yang diinput telah benar sebelum dilakukan tagging ataum embuat batch, karena jika sudah dibuat batch penyaluran atau DAK Fisik telah disalurkan maka kontrak tidak dapat diubah lagi.
Segera mengajukan permohonan pembukaan Trigger Akses OMSPAN 2021 dalam hal
terdapat data yang perlu diperbaiki dan segera mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN. (*)