PUTUSSIBAU - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM beserta jajaran hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bersamaan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (8/9/2022).
Hadir mendampingi Kadinkes PP dan KB diantaranya, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Nanang Padli, SE.,M.Si, Kasubbag Umum dan Aparatur Ida Mawarni, dan Kasubbag Program Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb.
Rapat dengar pendapat yang di agendakan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Kapuas Hulu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu ini membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) Dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Rapat dipimpin oleh Budiarjo, Komisi A DPRD Kabupaten Kapuas Hulu beserta sejumlah anggota komisi A lainnya.
OPD yang hadir melakukan paparan terkait pendataan tenaga kontrak yang ada dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu. Hal ini mengacu pada terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-PAN RB) Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal: Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. (*)