Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu Fasilitasi Kegiatan Rakor Pengelolaan Limbah B3 Tahun 2025
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu memfasilitasi kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Usaha dan/atau Kegiatan Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu pada Senin (1/12/2025).
Kegiatan rakor secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Jantau, S.Sos., M.M. Hadir pula mewakili Dinkes PP dan KB, Sekretaris Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Nanang Padli, S.K.M., S.E., M.Si.
Rakor tersebut juga melibatkan peserta dari sejumlah instansi, baik dari OPD, Puskesmas, Klinik, Apotek, Hotel hingga sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban penanganan dan pengelolaan limbah B3 oleh pelaku usaha maupun instansi teknis.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendukung program Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025, sehingga upaya pengendalian pencemaran dan perlindungan lingkungan dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi.
Melalui rakor tersebut, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola limbah B3 sesuai regulasi, serta dapat meningkatkan komitmen bersama dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Kapuas Hulu. (*)