Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Puskesmas Puring Kencana Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektoral
Putussibau, Rabu 03 Feb 2021

Dinkes.kapuashulukab.go.id - Dalam rangka evaluasi capaian program Puskesmas pada masa Pandemi Covid-19, Puskesmas Puring Kencana melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Triwulan 1.

Kepala Puskesmas Empanang Susiati Julia, A.Md.Keb mengatakan, dalam pembangunan bidang kesehatan perlu melibatkan peran serta lintas sektor.

"Maka melalui lokakarya mini lintas sektoral ini untuk meningkatkan fungsi Puskesmas melalui penggalangan kerja sama tim, lintas program dan lintas sektor," kata Susiati.

Selain itu lokakarya mini lintas sektor itu juga untuk melihat hasil kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan Puskesmas.

"Teridentifikasi masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan dan tersusunnya rencana kerja untuk periode selanjutnya," katanya.

Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Desa Sungai Antu, Camat Puring Kencana, Forkopimcam, pihak perusahaan sawit, sekretaris kecamatan Puring Kencana.

Sementara itu Camat Puring Kencana Agustinus Sargito S.Sos mengharapkan seluruh elemen dan lintas sektoral dapat bersama-sama menghimbau kepada masyarakat untuk tetap ikuti protokol kesehatan.

"Yaitu dengan melaksanakan gerakan 3M Memakai masker, Menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," kata dia.

Dalam paparannya, Kepala Puskesmas Puring Kencana Susiati Julia A.Md.Keb menyampaikan semua capaian program data PIS-PK, Promkes, KIA, GIZI, Imunisasi, Lansia, PTM, Kesling, ODGJ. Kemudian pemaparan RPK tahunan 2021, pemaparan Kepuasan Pelanggan. Lintas sektor memahami langkah yang harus di ambil dalam peningkatan penggunaan protokol kesehatan.

Lintas sektor mau bekerja sama dengan tenaga kesehatan dengan memberi penyuluhan kepada masyarakat sesuai jadwal kegiatan posyandu balita, Lansia dan PTM dan memberi sanksi hukum yang berlaku bagi yang tidak mengikuti protokol kesehatan. (*)