Dinkes.kapuashulukab.go.id - Pelaku perjalanan via udara harus mengisi Elektonik Health Alert Card (EHAC)
Kepala Bidang (Kabid) P2P Herberia Karo Sekali menyampaikan, EHAC sebagai syarat pelaku perjalanan via udara dan mulai berlaku 1 Februari 2021.
"Jadi mulai kemarin sudah diberlakukan persyaratan untuk perjalanan via udara harus mengisi EHAC, karena selama pandemi Covid-19 diwajibkan untuk melakukan SWAB untuk pelaku perjalanan udara," jelas Herberia.
Untuk itu sebelum melakukan Swab pelaku perjalanan harus mengisi EHAC terkait data diri serta pilihan faskes untuk melakukan SWAB.
"Tentunya Faskes yang sudah terdaftar / terhubung dengan EHAC agar surat keterangan SWAB legal," kata Herberia. (*)