DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan RSUD
Putussibau, Jumat 07 Mar 2025
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU - Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, S.K.M.,S.E.,M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan RSUD di Kantor Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis (6/3/2025).
 
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd Zaini, M.M, Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu H. Bung Tomo, S.Hut.,M.M, Kabag PBJ, Direktur RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau dr. Herlina, Ketua Tim kerja Faskes Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Pieter Mario Elpradivta, S.Kep.Ners.
 
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual/zoom bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ini berkaitan dengan MCP KPK dalam rangka pencapaian Indikator Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD).
 
Dimana terdapat 8 area MCP KPK yaitu Perencanaan dan penganggaran, Pengadaan brang dan jasa, Pelayanan publik, Pengawasan oleh Inspektorat, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Daerah.
 
Sementara itu, Sekretaris Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli menjelaskan, Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit adalah proses penggabungan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh rumah sakit untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kualitas pelayanan.
 
"Tujuan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit diantaranya untuk meningkatkan efisiensi, kemudian Mengurangi biaya pengadaan barang dan jasa dengan cara menggabungkan pengadaan dan mengurangi jumlah supplier," jelasnya.
 
Selian itu untuk Meningkatkan efektifitas, Meningkatkan kualitas pelayanan dengan cara memastikan bahwa barang dan jasa yang diperlukan tersedia pada waktu yang tepat," papar Nanang.
 
Kemudian Meningkatkan kualitas pelayanan, yaitu untuk Meningkatkan kualitas pelayanan dengan cara memastikan bahwa barang dan jasa yang diperlukan memenuhi standar kualitas yang tinggi," katanya.
 
Adapun Langkah-Langkah Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit meliputi, Identifikasi kebutuhan, dimana perlu Mengidentifikasi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh rumah sakit.
 
Selanjutnya Analisis pengadaan, yaitu dengan Menganalisis pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh rumah sakit untuk mengidentifikasi peluang konsolidasi.
 
Berikutnya Pengembangan strategi konsolidasi, yaitu Mengembangkan strategi konsolidasi pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien, kemudian Implementasi konsolidasi yaitu Mengimplementasikan strategi konsolidasi pengadaan barang dan jasa, serta Monitoring dan evaluasi, dengan Memantau dan mengevaluasi hasil konsolidasi pengadaan barang dan jasa.
 
Manfaat Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit diantaranya Mengurangi biaya, artinya Mengurangi biaya pengadaan barang dan jasa dengan cara menggabungkan pengadaan dan mengurangi jumlah supplier.
 
Selain itu dapat Meningkatkan efisiensi, artinya Meningkatkan efisiensi pengadaan barang dan jasa dengan cara mengurangi waktu dan biaya pengadaan.
 
Selanjutnya bermanfaat dalam Meningkatkan kualitas pelayanan, dimana Meningkatkan kualitas pelayanan dengan cara memastikan bahwa barang dan jasa yang diperlukan memenuhi standar kualitas yang tinggi. (*)