DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Sekretaris Dinkes PP dan KB Hadiri Peluncuran Indikator IPKD MCP Tahun 2025
Putussibau, Rabu 05 Mar 2025
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU - Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, S.K.M.,S.E.,M.Si menghadiri Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025 di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu pada Rabu (5/3/2025). 
 
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd Zaini, M.M dihadiri sejumlah pihak dari instansi terkait di Kabupaten Kapuas Hulu, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, serta para pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
 
Rapat tersebut Menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan
Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025.
 
Rapat tersebut diikuti oleh jajaran Pemkab Kapuas Hulu secara virtual/zoom, dimana kegiatannya dilaksanakan oleh Direktorat Koordinasi dan
Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
 
Sebagaimana diketahui, Indikator Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur dan memantau kemajuan pencegahan korupsi di daerah. IPKD terdiri dari beberapa indikator yang mencakup aspek-aspek yang terkait dengan pencegahan korupsi, diantaranya Transparansi Anggaran, dimana Kemampuan pemerintah daerah dalam menyajikan informasi anggaran yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.
 
Kemudian Partisipasi Masyarakat, yakni Tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan anggaran.
 
Selanjutnya Kualitas Pengelolaan Keuangan, artinya Kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan transparan.
 
Pengawasan dan Pengendalian, Kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan daerah, kemudian Kualitas Sumber Daya Manusia berkaitan dengan Kemampuan pemerintah daerah dalam mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.
 
Berikutnya, Penggunaan Teknologi Informasi, dimana Kemampuan pemerintah daerah dalam menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
 
Adapun Tujuan IPKD yaitu untuk Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
 
Kemudian Mencegah korupsi, Mencegah korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah. Selanjutnya Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yaitu Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dan Meningkatkan partisipasi masyarakat yang artinya Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan anggaran. (*)