DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu Telah Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025
Putussibau, Senin 24 Feb 2025
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 di Aula Kantor Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (24/2/2025).
 
Perjanjian Kinerja tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M.
 
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nanang Padli, S.K.M.,S.E.,M.Si, jajaran Kepala Bidang dilingkungan Dinkes PP dan KB diantaranya Kepala Bidang PSDK Katharina Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb.,M.A.P, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kastono, S.Kep.,M.E, Kepala Bidang Kesmas Ade Hermanto, S.K.M.,M.A.P, Kassubag Umum dan Aparatur Benediktus Aphau, S.K.M, Kassubag Program Arfhi Ajudia, S.IP.,M.A.P dan para Ketua Tim Kerja dilingkungan Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso menyampaikan arahan terkait beberapa hal terkait Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani oleh masing - masing pimpinan unit, Kabid, ketua Tim.
 
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa dasar penyusunan PK harus memenuhi 4 (empat) perspektif yaitu
Penguatan Internal, Penerima layanan, Proses Bisnis dan Anggaran.
 
Kemudian Penetapan indikator dan target yang dituangkan di dalam PK secara garis besar harus
dapat diukur, dinilai dan ada pembuktian hasil sehingga mudah dalam pertanggung
jawaban.
 
Selanjutnya Pedoman pengelolaan kinerja harus memiliki kesatuan arah kebijakan, persamaan
persepsi, memperkuat peran pimpinan serta adanya kebersamaan dan kolaborasi antar pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
 
Terkait point di atas, maka disepakati untuk PK Direktur Rumah Sakit dan Kepala
Puskesmas tahun 2025 dilakukan penyeragaman sasaran kegiatan dan indikator kinerja
sedangkan untuk target disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja masing-masing. (*)