DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Surat Edaran Tentang Kesiapsiagaan Bidang Kesehatan pada Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Putussibau, Jumat 24 Jan 2025
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kesiapsiagaan Bidang Kesehatan pada Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 serta Perayaan Cap Go Meh Tahun 2025
 
Surat dengan Nomor: 400.7.3.1/ 140 / DKKB/ PSDK ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Kapuas Hulu, dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi krisis di masa libur, perlu
dikoordinasikan upaya kesiapsiagaan bidang kesehatan di wilayah rawan bencana, lokasi
wisata dan pusat-pusat keramaian agar tidak terjadi krisis kesehatan pada masa mudik Tahun Baru Imlek 2025 tersebut.
 
Dalam surat tersebut, Kadinkes PP dan KB menegaskan agar para Kepala Puskesmas untuk kesiapsiagaan menghadapi potensi krisis kesehatan yang terkait dengan libur Tahun Baru Imlek 2025. 
 
"Potensi krisis dapat berupa banjir, longsor, gempa bumi dan penyakit menular secara bermakna, kecelakaan dengan korban massal, keracunan makanan massal, kebocoran nuklir, biologi dan kimia serta
ancaman-ancaman lainnya," papar Kadinkes.
 
Masih dalam surat edaran tersebut, Kadinkes PP dan KB juga menyampaikan Sehubungan dengan hal tersebut, di Instruksikan kepada Kepala Puskesmas di wilayah kerjanya masing-masing untuk melakukan kesiapsiagaan krisis Kesehatan, diantaranya Bekerjasama dengan unit pengelola bencana di daerah dalam upaya penurunan risiko krisis kesehatan (bencana).
 
"Kemudian Melibatkan Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan serta fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (termasuk TNI, POLRI, BUMN) dan swasta dalam pemberian pelayanan di masa Tahun Baru Imlek 2025," pinta Kadinkes.
 
Selain itu Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat untuk antisipasi keadaan
atau krisis kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat pada Tahun Baru Imlek 2025, selanjutnya Agar menyusun peta risiko, rencana kontijensi dan rencana kedaruratan fasilitas kesehatan.
 
Berikutnya Memastikan daerah membentuk tim kegawatdaruratan medis, tenaga cadangan untuk
penanganan kegawatdaruratan keselamatan masyarakat dan mekanisme mobilisasi jika dibutuhkan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
 
"Meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk wilayah, bandar udara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Mengembangkan dan menyebarkan sistem informasi peringatan dini krisis kesehatan serta 
Memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan dan logistik lainnya untuk mengurangi risiko yang dapat berujung pada krisis kesehatan" pesan Kadinkes dalam Surat Edarannya.
 
Kemudian Meningkatkan kegiatan surveilans dan penguatan kapasitas laboratorium kesehatan, Pemantauan data tentang morbiditas dan mortalitas penyakit dalam periode Tahun Baru Imlek 2025, memanfaatkan Sistem Kewaspadaan Dini KLB dan Surveilans Penyakit.
 
Kadinkes juga meminta Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan Mudik Libur Tahun Baru Imlek 2025 dengan melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan dan instansi terkait di Wilayah Kerja
yang bersangkutan sebagai wadah peningkatan jejaring kerja dan Membentuk Pos Kesehatan, dimana lokasi Pos Kesehatan sebaiknya berdekatan dengan Pos Mudik, seperti Pos dari POLDA/ POLRES dan Dinas Perhubungan setempat serta di daerah padat pemudik dan rawan kecelakaan di sepanjang jalur mudik.
 
"Puskesmas juga dihimbau memberikan pelayanan kegawatdaruratan 1 x 24 jam, baik Puskesmas
Rawat Jalan maupun Puskesmas Rawat Inap selama libur Tahun Baru Imlek 2025," kata Kadinkes.
 
Selanjutnya Adanya pos pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPBD Kabupaten/Kota
di wilayah lokasi wisata, termasuk pelayanan kegawatdaruratan dalam upaya mencegah terjadinya ancaman sengatan binatang laut, kemudian Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi bus Antar Kota, Antar Provinsi di terminal - terminal bus.
 
"Diharapkan juga dilakukan Pemeriksaan faktor risiko kesehatan di tempat-tempat umum, khususnya di rumah
makan serta tempat-tempat wisata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
penyakit, kemudian Mempersiapkan proses pencatatan dan pelaporan penanganan kesehatan saat Tahun
Baru Imlek 2025," demikian disampaikan Kadinkes PP dan KB dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Jumat (24/1/2025).