DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Puskesmas Suhaid Rakor P4K Termasuk Pemantauan Ibu Hamil Resiko Tinggi Dengan Lintas Sektor
Suhaid , Kamis 31 Oct 2024
 
PUSKESMAS SUHAID - Puskesmas Suhaid melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan OPD/Perangkat Desa dan Masyarakat Terkait Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K ) Termasuk Pemantauan Ibu Hamil Resiko Tinggi di Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (28/10/202).
 
Kegiatan berlangsung di Aula Puskesmas Suhaid, dengan sasaran Lintas Sektoral, OPD/Perangkat Desa dan Masyarakat. Penanggung jawab/pelaksana Kusmawati, A.Md.Keb (PJ Program KesPro)
 
Kegiatan Rakor dibuka Candra Ardiansyah, S.Sos. Hadir Kepala Desa Se-Kecamatan Suhaid Kapolsek
Suhaid, Danramil, Kasi Kesra, Pendamping Desa, Kader Kesehatan, Petugas pustu dan Poskesdes.
 
Rapat Koordinasi tersebut bertujuan agar Terbentuknya Desa P4K se-Kecamatan Suhaid, kemudian Adanya komitmen bersama antara OPD/Perangkat Desa dan masyarakat sebagai upaya untuk pencegahan angka kematian ibu dan anak di Kecamatan Suhaid.
 
Dengan diadakannya rapat koordinasi ini diharapkan terbentuk nya desa P4K se-Kec. Suhaid, dan adanya komitmen bersama antara OPD/Perangkat Desa dan Masyarakat, sepagai upaya pencegahan kematian ibu dan anak di wilayah kerja Puskesmas Suhaid.
 
Telah dilaksakannya Rapat Koordinasi dengan OPD/Perangkat Desa dan Masyarakat Terkait Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K ) Termasuk Pemantauan Ibu Hamil Resiko Tinggi di Kecamatan Suhaid dengan hasil, Setiap desa wajib membuat sk P4K dan menyampaikan ke puskesmas dan kecamatan.
 
Selain itu Desa melakukan peningkatan kapasitas P4K untuk menjalankan peran dan fungsi masing-masing anggota nya dan mensosialisasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
 
Kemudian Melalui operator SIKs-NG kepala desa mengusulkan setiap ibu hamil menjadi anggota BPJS dan berkoordinasi dengan TKSK kecamatan dan puskesmas.
 
TIM P4K melaporkan secara berkala kepada kepala desa dan berdasarkan laporan tersebut kepala desa mengevakuasi laporan tersebut minimal 1 tahun sekali dan TIM P4K melalui kepala desa melaksanakan koordinasi kepada TNI/POLRI dalam melaksanakan kegiatannya. (*)