Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Pilkada Harus Aman dari Covid-19, Patuhi 12 Ketentuan Saat Datang ke TPS
Putussibau, Selasa 08 Dec 2020

Dinkes.kapuashulukab.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu mengingatkan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu 9 Desember bsok agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kapuas Hulu Ade Hermanto, SKM, Selasa (8/12/2020).

Dijelaskan Ade, mengenai protokol kesehatan di TPS saat pelaksanaan Pilkada 2020 sudah jelas, untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu, tanggal 9 Desember 2020 untuk datang ke TPS sesuai dengan waktu yang tercantum dalam undangan.

"Agar dapat melaksanakan 12 ketentuan baru yang harus diperhatikan oleh para pemilih agar selalu menerapkan protokol kesehatan," pinta Ade.

Ade merinci, 12 ketentuan tersebut diantaranya Pemilih wajib pakai masker di TPS, Pemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lain, Pemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di TPS, Pemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS. 

"Selanjutnya pemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos, Sebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta artinya idak dicelup. Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orang," jelas Ade. 

Kemudian seluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan), TPS harus disemprot disenfektan secara berkala. Kemudian ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius. 

"Dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS, termasuk tidak bersalaman," kata Ade.

Selanjutnya surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal memilih, imbauan pakai masker, bawa pulpen, dan kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP).

Ketentuan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, termasuk pemilihan, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, yang kemudian direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Ditegaskan Ade Hermanto lagi, penerapan protokol kesehatan penting diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih.

"Harapan saya, pada pelaksanaan Pilkada kali ini, semua pihak bisa bekerja sama menciptakan Pemilu yang aman, dan bukan cuma aman seperti biasa, tapi juga aman dari Covid-19," demikian himbau Kabid Kesmas Dinkes Kapuas Hulu. (*)