Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu Melaksanakan Pelatihan Pengelola Limbah Fasyankes
Pontianak, Selasa 09 Jul 2024
 
DINKES-PPKB.KAPUAS HULU,
PONTIANAK - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu bekerjasama dengan Unit Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menggelar Pelatihan Pengelola Limbah Fasyankes
 
Kegiatan yang diselenggarakan di Unit Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dijadwalkan pada Tanggal 8 - 12 Juli 2024, dan dibuka secara resmi Oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M.
 
Hadir Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Ade Hermanto, S.K.M.,M.A.P selaku ketua Panitia/penanggungjawab pelaksana, dan dihadiri pula Ketua Tim Kerja Kesling dan Kesjaor Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu A.M Hudayana, S.K.M beserta jajaran Staf.
 
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso menyampaikan, 
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rahabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. 
 
"Keberadaan Fasyankes seperti rumah sakit, klinik, puskesmas dan sejenisnya telah menjadi kebutuhan vital masyarakat," jelas Kadinkes PP dan KB
 
Ditambahkan Kadinkes, Layanan yang diberikan pada lokasi-lokasi tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat dan sekaligus meningkatkan taraf hidup manusia dari segi kesehatan.
 
Selain memberikan berbagai manfaat, keberadaan Fasyankes juga memberi suatu dampak negatif, karena menjadi salah satu sumber yang menghasilkan volume limbah yang tinggi. 
 
"Limbah yang dihasilkan fasyankes berpotensi menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan, jika pengelolaan limbah tersebut tidak memenuhi syarat," ucap Kadinkes.
 
Maka dari itu, pengelolaan limbah Fasyankes wajib dilakukan sesuai dengan prosedur. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan masyarakat dan tindak pidana lingkungan akibat limbah yang dihasilkan dari Fasyankes. 
 
"Dalam mendukung upaya pengelolaan limbah tersebut, fasyankes perlu memiliki petugas yang mampu mengelola limbah di fasyankes," harap Kadinkes.
 
Lebih lanjut Kadinkes menyampaikan, Dinas Kesehatan PP dan KB kabupaten Kapuas Hulu dalam upaya pengembangan petugas pemegang program Kesehatan Lingkungan perlu melakukan mengembangkan kompetensi di Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya dalam pengelolaan limbah Fasyankes. 
 
"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi petugas pemegang program kesehatan lingkungan di fasyankes, sehingga mampu mengetahui dan melaksanakan pengelolaan limbah fasyankes yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kadinkes.
 
Kadinkes mencontohkan, limbah B3 medis misalnya, bila tidak dikelola akan mengakibatkan masalah kesehatan lingkungan baik bagi petugas Fasyankes maupun bagi pasien, pengunjung dan masyarakat. 
 
"Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya kesehatan yang bekerja secara profesional yang terlatih melalui pendidikan dan pelatihan, khususnya pelatihan teknis kesehatan lingkungan dan berbasis kompetensi," tandasnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kesmas Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu Ade Hermanto menyampaikan, Pelatihan Pengelola Limbah Fasyankes bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas pemegang program kesehatan lingkungan agar mempunyai kapasitas peningkatan kualitas pengelolaan limbah yang kompeten. 
 
"Tujuan Kegiatan Melatih petugas pemegang program kesehatan lingkungan Puskesmas, Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan PP dan KB se-Kabupaten Kapuas Hulu agar mampu melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas pengelolaan limbah di unit kerjanya masing-masing," jelas Ade.
 
Pelatihan Pengelola Limbah Fasyankes tersebut melibatkan 30 orang petugas pemegang program kesehatan lingkungan Puskesmas, Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan PP dan KB, dari 23 Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu.
 
"Untuk itu diharapkan para petugas pemegang program kesehatan lingkungan Puskemas, Rumah Sakit, dan Dinas Kesehatan PP dan KB memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan peningkatan pengelolaan limbah di unit kerjanya masing-masing," harap Kabid Kesmas. (*)