Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kasubbag Umpar dan Jajaran Hadiri Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di Lombok
Lombok, Rabu 26 Jun 2024

 

DINKES-PPKB. KAPUAS HULU,
LOMBOK – Kepala Subbagian Umum dan Aparatur (Umpar) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Benediktus Aphau, A.Md.KG bersama Pengurus Barang Dinkes PP dan KB Abu Hendri, SKM beserta jajaran Staf menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan Keuangan serta Barang Milik Daerah, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi serta Perumusan Kebijakan Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah di Lombok Nusa Tenggara Barat.
 
Kegiatan Bimtek tersebut diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 28 Juni 2024, dengan pelaksana kegiatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang aset Daerah sebagai kordinator, bekerjasama dengan lembaga Penyelenggara lnstitut Sinau Indonesia (ISi) dan Kemendagri sebagai Narasumber akan melaksanakan Bimbingan Teknis Perencanaan Keuangan serta Barang Milik Daerah, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Monev dan Perumusan Kebijakan Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Kegiatan tersebut juga dihadiri Azmi, S.E.,M.M, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajaran dan perwakilan OPD lainnya dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
 
Pelaksanaan Bimtek tersebut dalam upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penyiapan SDM pengelola keuangan serta merupakan pondasi awal agar pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Sejalan dengan Visi, Misi Institut Sinau Indonesia sebagai wadah dalam peningkatan SDM yang selalu memberikan motivasi serta meningkatkan inovasi dalam metode pembelajaran.
 
Seperti diketahui, Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka mewujudkan tertib administrasi termasuk menyusun laporan Barang Milik Daerah yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan neraca pemerintah daerah. Sedangkan penatausahaan Barang Milik Daerah dalam rangka mendukung terwujudnya tertib pengelolaan Barang Milik Daerah adalah menyediakan data agar prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan azas fungsional, kapastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
 
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. (*)