Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Rapat Tim Penyusunan Perbup Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi Daerah
Putussibau, Senin 10 Jun 2024
 
DINKES-PPKB.KAPUAS HULU,
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Tim Penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan di Aula Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (10/6/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M bersama Sekretaris Dinas Kesehatan PP dan KB Nanang Padli, SKM.,S.E.,M.Si, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Katharina Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb.,M.A.P, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Ade Hermanto, SKM.,M.A.P dan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) Kastono, S.Kep.,M.E.
Rapat Tim Penyusunan Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
itu melibatkan Direktur RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, Direktur RSUD Semitau, Direktur RSUD Badau dan Kepala Puskesmas Se- Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam sambutan dan arahannya saat membuka kegiatan rapat, Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB H. Sudarso menyampaikan sebagaimana diketahui bersama, Kesehatan merupakan Kebutuhan Dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, kita perlu menyusun kebijakan yang tepat dan efisien, salah satunya melalui penetapan retribusi daerah yang diatur secara jelas dan transparan,” ujarnya.
Ditambahkan Kadinkes, Peraturan Bupati yang akan disusun ini merupakan Peraturan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Peraturan Bupati ini disusun sebagai panduan teknis dan pelaksanaan dari Perda yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas, terperinci, dan aplikatif dalam pemungutan dan pemanfaatan retribusi daerah, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan,” papar Kadinkes.
Lebih lanjut Kadinkes menyampaikan, Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan rinci mengenai tata cara pemungutan dan pemanfaatan retribusi daerah pada pelayanan kesehatan. 
“Diharapkan dengan adanya peraturan ini, kita dapat menciptakan sistem retribusi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kadinkes PP dan KB.
Kadinkes PP dan KB mengatakan, beberapa aspek penting yang perlu disampaikan dalam penyusunan peraturan ini diantaranya Menyusun mekanisme yang jelas dan Transparan dalam pemungutan retribusi Agar prosesnya berjalan lancar dan dapat Dipertanggungjawabkan.
Kemudian Mengatur pemanfaatan dana retribusi Secara optimal untuk meningkatkan Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat dan Memastikan bahwa semua pihak terlibat aktif Dalam proses penyusunan dan pelaksanaan
“Semoga peraturan yang kita susun ini dapat memberikan Manfaat yang besar bagi peningkatan kualitas Pelayanan kesehatan di kabupaten Kapuas Hulu Dan membawa kesejahteraan bagi seluruh Masyarakat,” pungkas Kadinkes PP dan KB. (*)