Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kabid PSDK, Tim Kerja Farmasi Terima Kunjungan dari LOKA POM Sanggau Ke IFK Kapuas Hulu
Putussibau, Kamis 06 Jun 2024
 
DINKES-PPKB. KAPUAS HULU,
PUTUSSIBAU - Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Katharina Ellyani Rinyasari S.Tr.Keb.,M.A.P bersama Tim Kerja Farmasi, Makanan dan Minuman Dinkes PP, dan KB Kabupaten Kapuas Hulu menerima Kunjungan dari LOKA POM Sanggau ke IFK (Instalasi Farmasi Kabupaten) Kapuas Hulu, Kamis (6/6/2024).
 
Kegiatan tersebut mengacu pada PerBPOM No 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dimana Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2024 menjadi wilayah pengawasan Loka POM Sanggau.
 
Sementara itu, Kabid PSDK Katharina Ellyani Rinyasari menyampaikan, Tim Pemeriksaan dari LOKA POM Sanggau melakukan pemeriksaan di sarana distribusi obat Instalasi Farmasi Kabupaten dengan tujuan selalu menjamin keamanan, mutu serta pola dokumentasi yang baik dalam pengelolaan sediaan farmasi.
"IFK Kabupaten Kapuas Hulu memiliki tugas untuk menyalurkan obat, BMHP dan Vaksin ke 23 Puskesmas, RSUD Semitau dan RSUD Badau, untuk itu sangat penting untuk menerapkan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) demi menjaga kualitas obat, BMHP dan vaksin sampai ke sarana pelayanan Kesehatan dalam kondisi baik, tidak kadaluarsa dan terjaga kualitasnya," jelas Kabid PSDK.
Adapun Aspek Pemeriksaan dari Loka POM Sanggau diantaranya mengenai sistem mutu dalam operasional sarana termasuk tim penjaminan mutu gudang penyimpanan obat, kualifikasi /re-kualifikasi terhadap pemasok dan pelanggan, Pengadaan dan penerimaan obat.
 
Kemudian Kontrol terhadap penyaluran, pengelolaan terhadap kelengkapan administrative dokumen pesanan dan pengiriman obat kepada pelanggan serta dokumentasi, pengelolaan obat re-call/diduga palsu/obat illegal, penyimpanan obat kadaluarsa, pengelolaan khusus Produk Rantai Dingin (Cold Chain Product) serta pengelolaan khusus narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. (*)