Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Sekretaris Dinkes PP dan KB Hadiri Rakor dan Evaluasi Program dan Kegiatan MCP, SPI di BKAD
Putussibau, Senin 27 May 2024
Sekretaris Dinkes PP dan KB Hadiri Rakor dan Evaluasi Program dan Kegiatan MCP, SPI di BKAD 
 
 
 
DINKES-PPKB. KAPUAS HULU,
Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, SKM.,S.E.,M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Program dan Kegiatan yang berkaitan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), dan Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK-RI Tahun 2023 di Kabupaten Kapuas
Hulu di Aula rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/5/2024).
 
Kegiatan dipimpin Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu H. Bung Tomo, S.Hut.,M.M dan dihadiri seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
 
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu H. Bung Tomo menyampaikan bahwa, kegiatan ini menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat beberapa pekan lalu, dimana target MCP KPK dan SPI adalah 90 persen.
 
"Adapun capaian MCP KPK di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023 sebesar 82. Dimana progres keberhasilan Pemda Kapuas Hulu meliputi, perencanaan dan penganggaran 53 persen, Pengadaan Barang dan Jasa 98 persen, perizinan 100 persen, pengawasan APIP 78 persen, manajemen ASN 85 persen dan optimalisasi pajak daerah 75 persen dan pengelolaan BMD 86 persen" papar Bung Tomo.
 
Dari 7 Indikator MCP KPK tersebut, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan merupakan OPD yang masuk dalam pelayanan publik berupa perizinan, yang nilainya mencapai 100 persen. (*)