Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Hadiri Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Sintang, Jumat 03 May 2024
 
DINKES-PPKB. KAPUAS HULU
SINTANG-Ketua Tim Kerja Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Rajib Azhari, S.Kep Ners bersama Staf dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Igrie dari Puskesmas Pengkadan menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian di Ballroom Bagoes Hotel Sintang pada 29 April 2024.
 
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
 
Selain itu Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam dugaan kasus Kecelakaan Kerja dan dugaan Penyakit
Akibat Kerja (PAK).
 
Terdapat pengaturan kasus dugaan KK/ PAK sebagaimana diatur pada PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, yaitu pada Pasal 25A ayat (1) untuk dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Pasal
25B ayat (1) untuk dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebelum mendapatkan kesimpulan dari BPJS Ketenagakerjaan dijamin terlebih dahulu oleh BPJS
Ketenagakerjaan. (*)