Dinkes.kapuashulukab.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus bersama lintas sektor penanganan Covid-19 melaksanakan kegiatan operasi patuh penegakan dan penindakan Perbup Nomo 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian Corona Virus Desease 2019
Suhardiyanto, SKM.,M.Si Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus Dinkes Kapuas Hulu yang terjun langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan, pengawasan dan penindakan Covid-19 di Pasar Pagi Putussibau, Kecamatan Putussibau Utara, pada 14 November 2020.
"Tujuan kegiatan untuk terus mengingatkan masyarakat dalam penerapan disiplin dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Suhardiyanto.
Bentuk kegiatan kata Suhardiyanto berupa himbauan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas
"Kemudian menerapkan social distancing, sekaligus kita juga memberi teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak patuh pada Perbup 57 tahun 2020," tegas Suhardiyanto.
Adapun sasaran kegiatan yakni masyarakat yang sedang berbelanja dan tidak memakai masker, dengan pelaksana kegiatan yakni
Seksi Yankes Rujukan dan Khusus Dinkes Kabupaten Kapuas Hulu, Satpol PP, Polri, TNI, Puskesmas pendukung yakni Puskesmas Putussibau Utara, Puskesmas Putussibau Selatan, Puskesmas Bika dan Puskesmas Kalis. (*)