Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu Adakan Pertemuan Pendampingan Aplikasi e-Kinerja BKN
Putussibau, Selasa 26 Mar 2024
 
 
PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Pendampingan Aplikasi e-Kinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Aula Kantor Dinas setempat pada Senin (25/3/2024).
 
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, S.E.,M.Si mewakili Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
 
Hadir Kepala Subbagian Umum dan Aparatur Dinkes PP dan KB Benediktus Aphau, A.Md.KG beserta Staf Dinkes PP dan KB dari setiap Bidang dan Puskesmas se Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Kegiatan Pendampingan Aplikasi e-KINERJA BKN juga dihadiri pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pemateri.
 
Dalam sambutan tertulis Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB yang disampaikan Sekretaris Dinkes PP dan KB Nanang Padli menyebutkan bahwa e-Kinerja adalah salah satu aplikasi berbasis Web yang digunakan untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja.
"e-Kinerja merupakan instrumen dalam penilaian kinerja asn bisa dikatakan berkerja atau tidak dilihat dari hasil pengukuran kinerjanya. kegiatan tersebut dimulai dengan registrasi ke bagian administrasi agar bisa masuk ke website e-Kinerja," kata Sekretaris Dinkes PP dan KB.
 
Setelah itu melihat profil pegawai sesuai akun Mysapk (harus menggunakan akun Kepala Dinas)
e-kinerja merupakan aplikasi atau sistem berbasis teknologi informasi berupa website . e-kinerja akan digunakan sebagai alat atau cara untuk memantau para Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem yang terpadu mengukur, menilai serta mengelola kinerja ASN .
 
"Diharapkan, dengan pelaksanaan pendampingan ini asn dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, disiplin asn, kinerja asn, dan memahami penggunaan aplikasi e-Kinerja," harap Lebih lanjut disampaikan Sekretaris Dinkes PP dan KB.
 
Adapun e-kinerja menyesuaikan dengan perpres nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil dan turunannya surat edaran kepala bkn nomor: 11/se/i/2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN. Untuk skp tahun 2024 menggunakan aplikasi e-kinerja untuk menyusun skp . SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun . 
 
"Umumnya penyusunan SKP harus mengacu kepada perencanaan strategis instansi pemerintah, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan SKP atasan langsung," jelas Nanang Padli.
 
Maka dengan adanya aplikasi e-kinerja ini diharapkan SKP tahun 2024 menjadi lebih terorganisir dan terstruktur, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi kerja. 
 
"Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya transformasi digital di lingkungan dinas kesehatan, PP dan KB yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan penginputan e-Kinerja ASN terintegrasi dalam aplikasi e-Kinerja," katanya.
Pentingnya penerapan peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan aplikasi e-Kinerja. aplikasi ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga membantu dalam proses evaluasi kinerja asn secara lebih objektif dan transparan.
 
"Maka saya berharap peserta dapat memahami tata cara penginputan data kinerja asn ke dalam aplikasi e-Kinerja. proses pengukuran kinerja, pencapaian target, dan evaluasi capaian kerja secara berkala," tuturnya.
 
Pentingnya komitmen bersama dalam menerapkan sistem e-Kinerja ini secara konsisten dan akurat. penggunaan aplikasi e-Kinerja bukan hanya sebagai alat pelaporan, tetapi juga sebagai instrumen pengembangan karier dan peningkatan kualitas kerja. (*)