Dinkes PP dan KB Keluarkan Surat Penugasan Tenaga Kesehatan Kedaruratan Medis di Panitia Pemilihan K
PUTUSSIBAU - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M mengeluarkan surat Penugasan Tenaga Kesehatan Kedaruratan Medis di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kepada Kepala Puskesmas Se- Kabupaten Kapuas Hulu.
Surat tersebut dikeluarkan atas dasar Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu,Nomor 60 / PP.05-SD / 6106 / 4 /2024, Tanggal 16 Februari Tahun 2024, tentang Permohonan Layanan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01 / MENKES / 133 / 2024, Tentang; Dukungan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, Surat tersebut dalam Rangka Menjaga Kemungkinan Kasus Kedaruratan serta Menjamin Kemampuan dan Kondisi Kesehatan yang Prima terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna berlangsungnya Kelancaran Tahapan Proses Kegiatan Penghitungan Suara, Pemilu 2024 di setiapKecamatan, Se-Kabupaten Kapuas Hulu.
"Untuk itu diharapkan agar setiap Puskesmas pada Wilayah Kerja masing-masing, dapat Menugaskan Tenaga Kesehatan sebagai Upaya Kedaruratan Medis untuk melaksanakan Pendampingan serta Memberikan Pelayanan Kesehatan, dengan Kedaruratan Medis memperhatikan dan melaksanakan, hal-hal sebagai berikut;1. Menugaskan Tenaga Kesehatan sebagai Pendamping dalam rangka upaya Pelayanan dan Skrining Kesehatan serta Menjaga Kemungkinan Kasus Kedaruratan Medis untuk Proses Kegiatan Penghitungan Suara, Pemilu 2024 di setiap Kecamatan, Se-Kabupaten Kapuas Hulu," papar Sudarso.
Kadinkes PP dan KB menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan diantaranya Melakukan Pendampingan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rangkaian Proses Kegiatan Penghitungan Suara, Pemilu 2024 di setiap Kecamatan, Se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Kemudian Melaksanakan Pemeriksaan dan Pelayanan atau Skrining Kesehatan serta Menjaga Kemungkinan Kasus Kedaruratan di setiap Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Petugas lainnya yang Terlibat pada Kegiatan dimaksud
"Selain itu Menyiapkan Perlatan dan Obat-obatan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan," kata Sudarso.
Selain itu Petugas yang ditunjuk berupa Dokter dan atau Perawat yang memiliki Kompetensi untuk melaksanakan Kegiatan dengan penuh tanggung Jawab.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengalami sakit mendapatkan pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis pada Puskesmas di wilayah kerja masing-masing.
Biaya pengobatan dan perawatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dirujuk ke Rumah Sakit dapat berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.
"Demikian Surat ini dibuat untuk dilaksanakan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana mestinya," pesan Kadinkes PP dan KB dalam surat.