Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kadinkes PP dan KB Beserta Jajaran Hadiri Monev Mutu dan Akreditasi RSUD Badau
Badau, Kamis 01 Feb 2024
 
BADAU - Rumah Sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara Paripurna, yang menyediakan pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan dan Gawat Darurat, yang pelayanannya disediakan oleh Dokter, Perawat dan Tenaga Ahli Kesehatan lainnya.
 
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M ketika membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mutu dan
Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (1/2/2024).
 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monev Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hadir juga Plt Sekretaris Dinas Kesehatan PP dan KB Ade Hermanto, SKM.,M.A.P, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan PP dan KB Nanang Padli, S.E.,M.Si beserta jajaran. Hadir Direktur RSUD Badau beserta jajaran manajemen RSUD setempat dan undangan lainnya.
 
Lebih lanjut Kadinkes PP dan KB menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2021 Tentang bidang pelayanan penyelenggaraan Perumahsakitan, maka Rumah Sakit wajib melaksanakan Akreditasi.
 
"Agar pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar, untuk menjamin mutu pelayanan dan
tentunya sebagai status akreditasi syarat agar dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelas H. Sudarso.
 
Dijelaskan Sudarso,  tujuan Akreditasi Rumah Sakit
adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit,  memacu rumah sakit mematuhi 
standar yang telah ditetapkan, kemudian memberikan jaminan kepada petugas Rumah Sakit bahwa layanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
 
"Selain itu jaminan kepada pelanggan bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit telah sesuai standar, dan terbinanya Rumah Sakit dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan mutu dan kinerja Rumah Sakit yang berkesinambungan," papar Kadinkes.
 
Ditambahkan Kadinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, Akreditasi ini merupakan
perwujudan semangat bersama untuk memperjuangkan mutu layanan, dan menjadi Atmosfir baru serta menjadi
pencerah bagi seluruh jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Tenaga Kesehatan di rumah sakit.
 
"Pada tahun 2019 RSUD Badau telah dilaksanakan Survei Akreditasi dengan nilai Dasar. Dimana kita menyadari masih banyak keterbatasan dan kekurangan
yang dimiliki RSUD Badau, diantaranya terkait sumber daya manusia (Dokter Spesialis, dokter umum, perawat, bidan dan Tenaga Medis dan Non Medis lainnya),
serta sarana dan prasarana penunjang," ungkap Sudarso.
 
Untuk itu kata Sudarso, Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  terus berupaya melakukan upaya Peningkatan Mutu dan Akreditasi RSUD Badau, dimana direncanakan April 2024 akan
dilaksanakan Survei Re-Akreditasi dengan harapan adanya peningkatan Capaian Mutu dan Akreditasi
menjadi Paripurna.
 
"Oleh karena itu saya berharap kegiatan Monev Mutu
dan Akreditasi di RSUD Badau ini dapat meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, meningkatkan keselamatan Pasien Rumah Sakit, meningkatkan
perlindungan bagi pasien, masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit dalam rangka mendukung program Pemerintah di Bidang Kesehatan," pungkas Kadinkes PP dan KB. (*)