Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Tim Kerja Yansus Adakan Pemeriksaan Kesehatan Tahap I (Pertama) CJH Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024
Putussibau, Kamis 18 Jan 2024
 
PUTUSSIBAU - Dalam rangka mempersiapkan istithaah kesehatan bagi jemaah haji tahun 2024, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus (Yansus) Indra Adiguna, S.Si.,M.A.P melaksanakan pemeriksaan kesehatan tahap I (pertama) bagi Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 15 - 22 Januari 2024 yang bertempat di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau.
 
Jumlah Calon Jemaah Haji Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024 sebanyak 172 orang yang dibagi dalam 6 (enam) hari pemeriksaan. 
 
Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus Indra Adiguna menyampaikan, Jenis pemeriksaan yang dilakukan meliputi MCU, EKG, Radiologi, Pemeriksaan laboratorium lengkap (darah dan urine) serta pemeriksaan fisik dan mental.
 
Dalam kesempatan tersebut Indra berpesan agar jemaah selalu menjaga kesehatan dengan mengikuti saran dari petugas kesehatan. Karena prosesi ibadah haji banyak memerlukan aktifitas fisik.
 
"Maka jemaah juga diharapkan agar tetap menjaga kebugaran dengan olah raga teratur dan mengkonsumsi makanan bergizi. Saya juga mendoakan semoga semua jemaah selalu dalam kondisi sehat walafiat sehingga bisa melaksanakan ibadah haji dengan baik," ucap Indra.
 
Dikatakan Indra, Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini sebagai deteksi dini untuk mengetahui kondisi terkini kesehatan jemaah haji dan menentukan apakah jemaah termasuk dalam risiko tinggi atau tidak risiko tinggi sehingga bisa dilakukan penanganan segera dan pembinaan selama masa tunggu. 
 
"Setelah pemeriksaan kesehatan tahap I (pertama), nanti akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tahap II (kedua) untuk menentukan status istithaah kesehatan jemaah haji," jelas indra. (*)