Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Tim Kerja Farmasi Menggelar Pertemuan Konfirmasi Data Persediaan Obat 31 Desember 2023 Tahun 2024
Putussibau, Rabu 10 Jan 2024
 
PUTUSSIBAU - Tim kerja Farmasi Makanan dan Minuman pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Pertemuan Konfirmasi Data Persediaan Obat 31 Desember 2023
Tahun 2024 di Aula Kantor Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (10/1/2024)
 
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Nanang Padli, S.E.,M.Si, Kepala Bidang Pencegahan dan Perlindungan Penyakit (P3) Kastono, S.Kep.,M.E, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB Elly Dayati, S.E beserta jajaran Staf Tim Kerja Farmasi Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Hadir sebagai peserta kegiatan 25 orang dari pengelola obat tingkat puskesmas se Kabupaten Kapuas Hulu dan 1 orang pengelola obat dari RSUD Badau serta 1 orang dari RSUD Semitau.
 
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang PSDK Nanang Padli, mewakili Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus menyampaikan sambutan.
 
Dalam kesempatan tersebut, ketua Panitia kegiatan Staf Farmasi Kabupaten Kapuas Hulu Setiawan Jody menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua undangan dan peserta pertemuan yang telah berkenan hadir dalam memenuhi undangan pihaknya. 
 
"Demikian juga, ucapan terima kasih, kami sampaikan kepada semua pihak yg telah membantu terlaksananya pertemuan ini," ucapnya.
 
Setiawan Jody menjelaskan bahwa, pertemuan tersebut bertujuan untuk Mendapatkan data persediaan obat per 31 Desember 2023 yang sudah terkonfirmasi. Selain itu
untuk merumuskan persepsi yang sama antara pengelola obat Kabupaten dengan pengelola obat Puskesmas dalam memahami pengelolaan obat.
 
"Kemudian memberikan informasi mengenai pengelolaan obat sesuai dengan pedoman pengelolaan obat puskesmas dari Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan," terangnya.
 
Lebih lanjut Jody, Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) termasuk dalam persediaan yang harus dilaporkan sebagai laporan persediaan akhir tahun. 
 
"Obat-obatan dan bahan medis habis pakai meliputi persediaan yang ada di Instalasi Farmasi kabupaten dan yang berada di Puskesmas," katanya.
 
Dijelaskan Jody, pada akhir periode akuntansi, persediaan diakui berdasarkan hasil inventarisasi fisik atas persediaan yang belum digunakan dalam operasi atau diserahkan kepada masyarakat dalam satuan yang lazim. Persediaan yang sudah tidak utuh tidak dimasukkan dalam persediaan.
"Untuk mengetahui jumlah persediaan yang ada di Instalasi Farmasi Kabupaten dan yang berada di Puskesmas maka dilakukan stock opname persediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai serta dilaporkan jumlah persediaannya kepada Dinas Kesehatan. Dengan dasar pertimbangan tersebut maka dipandang perlu dilakukan pertemuan konfirmasi data persediaan obat 31 Desember 2023," paparnya.
 
Sementara itu, Kabid PSDK Nanang Padli menyampaikan bahwa, obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) merupakan komponen yang tidak tergantikan dalam pelayanan kesehatan.
 
"Akses terhadap obat terutama obat Essensial merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan demikian penyediaan obat Essensial merupakan kewajiban bagi pemerintah baik pusat maupun daerah memenuhinya," ungkap Nanang.
 
Dikatakan Nanang, keterjangkauan dan penggunaan obat yang rasional merupakan bagian dari tujuan yang hendak dicapai, pemilihan obat yang tepat dengan mengutamakan penyediaan obat Esensial dapat meningkatkan akses serta kerasionalan penggunaan obat.
"Semua obat yang beredar harus terjamin keamanan, khasiat dan mutunya agar memberikan manfaat bagi kesehatan," ucapnya.
Maka pengelolaan Sedian Farmasi, bahan Medis Habis Pakai dan Vaksin merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian dan evaluasi.
 
"Untuk mendukung hal tersebut, peran apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sangat dibutuhkan di fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kefarmasian," jelas Nanang.
Oleh karena itu, Pertemuan Konfirmasi Obat 31 Desember merupakan kegiatan yang selalu di selenggarakan guna untuk memvalidasi hasil stok opname inventaris obat yang dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit, berapa banyak sediaan farmasi yang terpakai selama 1 tahun serta berapa jumlah akhir yang dimiliki setiap puskesmas dan rumah sakit kemudian menjadi laporan ke Dinas Kesehatan PP dan KB.
Kabid PSDK juga mengingatkan agar dalam kegiatan ini juga perlu disusun Rencana Kebutuhan Obat (RKO) tahun 2024. Perencanaan kebutuhan per-tahun dilakukan secara berjenjang, mulai dari Puskesmas dan selanjutnya instalasi farmasi Kabupaten akan mengkompilasi dan analisa terhadap kebutuhan menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat, buffer stok serta menghindari kelebihan stok.
 
"Oleh karena itu, pelaporan RKO dan ketersediaan obat dimaksudkan sangat penting, untuk mendukung kegiatan dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, mutu, keterjangkauan obat Essensial Generik dan perbekalan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit," pungkas Kabid PSDK.
 
Adapun Narasumber kegiatan Kepala Bidang PSDK, Ketua Tim Kerja farmasi, Makanan dan Minuman beserta staf, dengan metode Praktek langsung entry data obat bersama-sama pengelola obat IFK dan pengelola obat Puskesmas. (*)