PUSKESMAS BADAU - Tenaga kesehatan Puskesmas Badau terus berupaya optimal dalam meningkatkan cakupan pelayanan Posyandu Bayi Balita di wilayah kerja Puskesmas setempat.
Jumat (15/12/2023) telah dilaksanakan kegiatan Posyandu Bayi Balita di Rumah Adat Melayu Dusun Badau I, Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Posyandu (pos pelayanan terpadu) merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak. Tujuan utama posyandu adalah mencegah peningkatan angka kematian ibu dan bayi saat kehamilan, persalinan, atau setelahnya melalui pemberdayaan masyarakat.
Penanggungjawab pelaksana kegiatan Ns. Rema Apriyanty, S.Tr.Kep, Wina Vicaliyana Jati Ladot Amd.Keb. Hadir Nakes Pustu/Poskesdes, Kader posyandu, dengan Sasaran Bayi Balita 0 - 59 Bulan, Ibu Hamil, Ibu Nifas, Ibu Menyusui, PUS (Pasangan Usia Subur).
Kegiatan Posyandu diikuti oleh Bayi Balita (25 Orang) yang mendapatkan pelayanan Imunisasi, penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan.
Dalam kesempatan tersebut, Nakes Puskesmas Badau Ns. Rema Apriyanty menyampaikan pentingnya bayi balita dibawa ke Posyandu setiap sebulan sekali.
"Posyandu Bayi Balita dalam rangka mencegah peningkatan angka kematian ibu dan bayi saat kehamilan, persalinan, atau setelahnya melalui pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Posyandu Bayi Balita telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik, Dengan Posyandu Bayi Balita diharapkan dapat mencegah peningkatan angka kematian ibu dan bayi saat kehamilan, persalinan, atau setelahnya melalui pemberdayaan masyarakat.
Salah satu program utama posyandu adalah menyelenggarakan pemeriksaan bayi dan balita secara rutin. Hal ini penting dilakukan untuk memantau tumbuh kembang anak dan mendeteksi sejak dini bila anak mengalami gangguan tumbuh kembang.
Jenis pelayanan yang diselenggarakan posyandu untuk balita mencakup penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan dan lingkar kepala anak, evaluasi tumbuh kembang, serta penyuluhan dan konseling tumbuh kembang. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dicatat di dalam buku KIA atau KMS. (*)