Dinkes.kapuashulukab.go.id - Peningkatan layanan kesehatan masyarakat terus menjadi prioritas jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Semitau Kabupaten Kapuas Hulu.
Selasa (13/10/2020) kemarin dilaksanakan
Rapat Koordinasi Seksi Pelayanan Medik tentang Pedoman Unit Seksi Pelayanan Medik RSUD Semitau tahun 2021 yang diselenggarakan di Gedung RSUD Semitau Ranap 05, dan melibatkan 20 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Semitau menyampaikan, dilaksanakannya rapat tersebut bertujuan untuk menata seluruh instalasi, unit, komite, Pokja akreditasi Medis dan Keperawatan dibawah Seksi Pelayanan Medik, agar dapat meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, perubahan peraturan perundang-undangan yang di berlakukan, dan harapan masyarakat.
"Kemudian ebagai pedoman pelayanan bagi seluruh instalasi, Unit, Komite, Pokja akreditasi Medis dan Keperawatan dibawah Seksi Pelayanan Medik dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara jelas," katanya.
Kasi Pelayanan Medik RSUD Semitau, rapat bertujuan juga untuk menggerakan segala sumber daya yang ada dirumah sakit dan fasilitas kesehatan lain secara efektif dan efisien, kemudian
menjadi sarana panduan bagi Seksi Pelayanan Medik dalam merealisasikan pencapaian program kerja Seksi Pelayanan Medik tahun 2021.
"Utamanya dalam pemenuhan kebutuhan Pelayanan Primer, Pelayanan Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Medik Spesialis, baik kebutuhan SDM, Gedung, Sarana Prasarana, Alat Kesehatan, Pendidikan dan Pelatihan dan program kerja lainnya dibawah tanggung jawab Pokja akreditasi Medis dan Keperawatan," papar Kasi Pelayanan Medik.
Adapun sasaran kegiatan diantaranya Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Mutu dan Keselamatan Pasien, Komite PPI, Komite Rekam Medik, Komite PPRA Kepala Unit IGD, Kepala Unit RAJAL, Kepala Unit RANAP, Kepala Unit IGD PONEK, Kepala Unit Laboratorium, Kepala Unit Radiologi, Kepala Unit PKRS, Penanggung Jawab prognas TB, HIV/AIDS, Geriatri dan PONEK, Pokja Medis (AP, ARK, PAP, PAB, IPKP, PROGNAS), Pokja Keperawatan (HPK, MIRM, MKE, PPI, SKP)
Kegiatan yang di lakukan yakni penyampaian Materi tentang Pedoman Unit, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat
dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih
bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan
baik pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat di rumah sakit
ditentukan Organisasi Rumah Sakit.
"Sebagai organisasi yang kompleks maka manajemen rumah sakit wajib memiliki pedoman sebagai panduan dalam mengintegrasikan seluruh potensi yang ada dalam rumah sakit khusus di Seksi Pelayanan Medis Dengan demikian diharapkan tidak akan terjadi duplikasi, tumpang
tindih, kesenjangan pelaksanaan maupun hierarki karena hubungan kerja
yang tidak jelas," papar Kasi Pelayanan Medik.
Selain itu tambahnya, diberikan contoh penyusunan dokumen pedoman unit, program kerja unit, kerangka acuan kerja, laporan tahunan unit, serta rencana kebutuhan pelayanan, SDM, gedung, sarana prasarana, alat kesehatan, pendidikan dan pelatihan masing-masing unit untuk tahun 2021.
"Rencana Tindak Lanjut kegiatan ini adalah a. Akan diadakan pembahasan lanjutan berkenaan tentang rencana kebutuhan pelayanan, SDM, gedung, sarana prasarana, alat kesehatan, pendidikan dan pelatihan masing-masing unit untuk tahun 2021. Pada tanggal 20 Oktober 2020," ucapnya.
Kemudian Dldokumen pedoman unit, program kerja unit, kerangka acuan kerja tahun 2021 disampaikan pada Desember 2020, laporan tahunan unit disampaikan pada akhir Desember 2020 dan evaluasi laporan tahunan unit dilaksanakan pada Januari 2021. (*)