DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes Kapuas Hulu Antisipasi Virus Mas Cov
Putussibau, Rabu 02 Oct 2019
Sebagai bentuk implementasi Undang-undang kekarantinaan kesehatan nomor 6 tahun 2018, mengamanatkan penanganan penyakit menular yang berpotensi mewabah yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dengan mengatur sistem agar bekerja dengan cepat.
Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menggelar kegiatan penyusunan rencana kontigensi kedaruratan kesehatan masyarakat, di aula Bappeda, Selasa (1/10/2019).
Kegiatan  tersebut diadakan untuk membangun sistem penanganan berjejaring dengan melibatkan berbagai pihak.
Dengan begitu, diharapkan, potensi penyakit menular yang bersifat emerging diases, atau berpotensi mewabah, bisa segera terdeksi dan ditangani secara cepat. "Kita sudah mengadakan rapat membuat jejaring untuk penanganan penyakit yang berpotensi membuat kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Herberia Karosekali, Kabid P2P Dinkes Kapuas Hulu.
Herberia mengatakan, pihak-pihak tersebut sengaja dilibatkan. Sebagai antisipasi penularan virus dari luar negeri. Seperti virus mars cov yang ditularkan dari binatang unta. Atau cacar monyet, yang baru-baru ini ramai dipemberitaan.  
Jejaring tersebut dibentuk untuk membantu pempercepat mendistribusikan informasi dalam mendeteksi potensi penyakit menular. Sehingga jika ada temuan dilapangan bisa diatasi dengan cepat.
"Dengan dibentuknya tim ini, tentunya mereka tahu apa yang harus diperbuat ketika serangan virus ini datang," pungkasnya. (*)