PUTUSSIBAU - Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Ade Hermanto, SKM.,M.A.P menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (13/12/2023).
Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu, sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Pembahasan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu sekaligus Penandatanganan Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023 dihadiri Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H.,M.H
Adapun 3 Raperda tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Dan Tata Niaga Kratom, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah; dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal.
Bupati berharap, dengan ditetapkan Raperda ini menjadi Perda, sambil menunggu kepastian hukum yang lebih tinggi, dapat menjadi payung hukum bagi para pelaku usaha di komoditi tanaman kratom di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Serta dalam rangka pemenuhan tanggung jawab Pemerintah Daerah atas kepastian hukum berusaha serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucap Bupati. (*)