Dinkes.kapuashulukab.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan pertemuan sinkronisasi pelaksanaan pedoman COVID-19 revisi 5 dan evaluasi PIS-PK triwulan II pada tanggal 28 -30 September 2020.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu M. Nazaruddin, SKM.,MPH menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menjelaskan tentang pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
"Selain itu sinkronisasi pelaksanaan pedoman covid-19 revisi 5 di Kabupaten Kapuas Hulu kemudian evaluasi pelaksanaan PIS-PK Triwulan II Tahun 2020," paparnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan langsung jajara Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, hadir Hendri, S.Sos. M.Si Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, dan Evi Ratna Yuliati, SE. M.Si. Kemudian pejabat Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu. (*)