Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Sekretaris Dinkes PP dan KB Beserta Para Kabid Hadiri Rapat Pemenuhan Kompetensi PPK dan PP
Putussibau, Rabu 25 Oct 2023
 
PUTUSSIBAU - Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu Drs. Luther S.L, M.Si didampingi para Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Rapat terkait Pemenuhan Kompetensi sebagai PPK dan PP untuk personil lainnya pada Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, Selasa (24/10/2023).
 
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Triwati, SP.,M.Si. Adapun rapat tersebut merupakan tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pemberlakuan Sertifikat Kompetensi untuk Pejabat Pembuat komitmen dan Pejabat Pengadaan Sebagai Personel Lainnya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
Hadir mendampingi Sekretaris Dinas Kesehatan PP dan KB, diantaranya para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Dinas Kesehatan PP dan KB yaitu Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Nanang Padli, S.E.,M.Si, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Ade Hermanto, SKM.,M.A.P, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) Kastono, S.Kep.,M.E dan Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Elly Dayati, SE.
 
Hadir juga para PA dan KPA beberapa OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
 
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan paparan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Wahid Fathoni Julianto, S.Kom, M.Si bahwa mulai 1 Januari 2024, setiap personil OPD sebagai PPK maupun PP wajib mengikuti memiliki sertifikat kompetensi personil lainnya baik itu type A, B maupun C.
 
"Jika tidak ada PPK atau PP yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka pengadaan barang dan jasa bisa diambil oleh PA ataupun KPA," jelas Wahid Fathoni Julianto. (*)