Dinkes.kapuashulukab.go.id - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020. Untuk itu beberapa unsur yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu pada Sabtu (26/9/2020) kembali melaksanakan razia masker.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kapuas Hulu Ade Hermanto, SKM saat memimpin tim kesehatan melakukan rapid test bagi pelanggar Protokol Kesehatan mengatakan razia kali ini dilaksanakan dibeberapa titik.
"Itu ada di Jl. Diponegoro, (Depan Hotel Aman Sentosa)
Jl. Merdeka (Depan SDN 01 Putussibau) dan
Area Komplek Pasar Pagi Pantai Sibau Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara," terang Ade Hermanto.
Bagi yang terjaring tidak memakai masker kata Ade, pihaknya langsung melakukan rapid test ditempat.
"Ini sebagai upaya pencegahan pengendalian COVID-19," tegas Ade yang juga didampingi Kepala seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus Suhardiyanto, SKM.,M.Si beserta 4 (Empat) orang staff.
Pemeriksaan Rapid pada kegiatan Razia pada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai PERBUP NO 57 TAHUN 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Adapun total pelanggar yang terjaring sebanyak 74 orang sedangkan yang di Rapid Test sebanyak 50 orang dan hasil semuanya Non Reaktif
Untuk itu Ade menghimbau, masyarakat agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19, dengan menerapkan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Mari kita bersama memberantas COVID-19 ini dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dimanapun kita berada, ingat 3 M," pesan Ade Hermanto. (*)