Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kadinkes PP dan KB Mendampingi Bupati Menyerahkan Sertipikat Tanah Warga Desa Nanga Danau
Boyan Tanjung , Sabtu 07 Oct 2023
 
 
BOYAN TANJUNG - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M mendampingi Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H.,M.H menyerahkan Sertipikat Tanah di Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (6/10/2023). 
 
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan Sertipikat Tanah untuk warga Desa Nanga Danau sebanyak 622 Bidang Tanah.
 
Pembuatan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kapuas Hulu.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain menuturkan pihaknya telah selesai memproses sertifikat PTSL untuk masyarakat Desa Nanga Danau. Jumlahnya ada 622 sertifikat masyarakat yang terdiri dari 479 hak milik masyarakat dan 100 hak milik lainnya, 13 hak pakai desa, 29 bidang hak pakai pribadi dan 1 sertifikat wakaf. 
 
Dicky menjelaskan bahwa PTSL banyak memberi keuntungan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanahnya, masyarakat hanya membayar biaya persiapan saja. 
 
"Kalau mengurusnya sendiri, untuk 1 hektare lahan harus bayar PNBP sekitar 2 juta, belum lagi bayar BPHTB," terangnya.
 
Dicky menjelaskan tujuan dari penerbitan sertifikat PTSL ini adalah mengurangi konflik di masyarakat dengan perusahaan. 
 
"Saya harapkan Kades bisa memberikan arahan kepada masyarakat penerima sertipikat. Kades jangan terbitkan lagi SKT diatas sertifikat PTSL ini," tegas Dicky.
 
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan bahwa, pembagian PTSL membuat masyarakat punya hak atas lahan. 
 
"Jangan sampai ada tumpang tindih, jangan ada SKT lagi diatas tanah PTSL ini," tegas Bupati.
 
Fransiskus Diaan juga mengarahkan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menggunakannya dengan sebaik mungkin serta manfaatkan lahan yang sudah ada. "Ini bisa juga dimanfaatkan untuk usaha yang produktif," pesan Bupati. (*)