Dinkes.kapuashulukab.go.id - Puskesmas Embaloh Hulu bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Embaloh Hulu menegakan protokol kesehatan melalui razia masker pada, Senin (21/9/2020).
Dengan melaksanakan razia masker dan sanksi sosial bagi pelanggaran protokol kesehatan diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingya memakai masker serta menjaga protokol kesehatan.
"Upaya ini dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Embaloh Hulu. Sasarannya masyarakat Desa Banua Martinus dan masyarakan kecamatan Embaloh Hulu pada umumnya," ungkap Kepala Puskesmas Embaloh Hulu kemarin.
Razia masker dilakukan pada rumah makan, tempat nongkrong dan jalan raya kecamatan, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi antara team gugus tugas di Kecamatan Embaloh Hulu.
"Besar harapan kita agar masyarakat Banua Martinus dan Kecamatan Embaloh Hulu pada umumnya memahami pentingnya memakai masker dan tindakan atau sanksi apa yang didapatkan bila melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata dia.
Hadir Sekcam Embaloh Hulu, Babinsa Embaloh Hulu, perwakilan Polsek, perwakilan Puskesmas Chandra Efendi.
"Kegiatan di mulai dari jalan Banua Martinus merazia bagi penggunaan jalan yang tidak bermasker dilanjutkan ke tempat makan dan nongkrong di Banua Martinus, gugus tugas juga memberikan sanksi sosial baik dengan push up maupun dengan bernyanyi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta akan ada denda Rp 50.000 jika ada masyarakatat yang berulang kali tidak mengindahkan memakai masker," pungkasnya. (*)