DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Puskesmas dan Satgas Covid19 Kecamatan Suhaid Sanksi 12 Warga Tak Gunakan Masker
Suhaid, Selasa 22 Sep 2020

Dinkes.kapuashulukab.go.id - Upaya menegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 terus menjadi atensi Puskesmas Suhaid bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Suhaid.

Pada Selasa (22/9/2020) dibarengi dengan sosialisasi Perbup Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan sanksi, Satgas Covid-19 Kecamatan Suhaid melakukan razia warga yang tidak menggunakan masker. Al hasil banyak yang terjaring dan dikenakan sanksi.

"Hari ini kita melakukan penjaringan atau razia masker sebagai upaya pencegahan covid-19 di masyarakat," kata Kepala Puskesmas Suhaid.

Sasarannya seluruh lapisan masyarakat yang melakukan perjalanan kendaraan, dengan titik razia di Simpang tiga Gerbang Kecamatan Suhaid.

Adapun pelaksana kegiatan pihak Kecamatan, Polsek, Koramil aparatur desa dan Puskesmas Suhaid yakni Edi Wahyudi Amd,Kep.

"Bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, di kenakan hukuman fisik berupa pushup, sanksi denda dan sanksi sosial lainnya sebagaimana yang termuat dalam aturan," kata Kepala Puskesmas.

Jumlah pelaku  perjalanan yang terjaring  tanpa menghunakan masker sebanyak 12 orang.

Tak hanya itu, petugas juga memberikan penjelasan tentang manfaat melaksanakan protokol kesehatan dan dampak akibat pelanggaran peraturan protokol kesehatan Covid-19. (*)