PUTUSSIBAU - Dalam rangka mendukung pencanangan Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melalui Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H.,M.H mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400.7/ 2598/DKKB/P3
tentang
Pemberian Imunisasi Japanese Encephalitis (JE)
di Kabupaten Kapuas Hulu.
Sudar Edaran Bupati Kapuas Hulu tersebut merujuk Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1462/2023 tanggal 12 Juli 2023 Tentang Pemberian Imunisasi Japanese Encephalitis di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2024.
"Sehubungan dengan sentinel Japanese Encephalitis di Kalimantan Barat mulai tahun 2015 sampai saat ini dan ditemukannya kasus Japanese Encephalitis dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Positif," terang Bupati.
Disampaikan Bupati dalam Surat Edarannya, untuk mencegah penularan kasus Japanese Encephalitis perlu dilakukan Tindakan Pencegahan dengan Imunisasi.
"Kampanye pemberian imunisasi Japanese Encephalitis akan dilaksanakan di Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kapuas Hulu mulai tanggal 26 September – 26 November 2023 pada anak usia 9 bulan sampai dengan anak usia < 15>
Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Japanese Encephalitis dalam jadwal imunisasi rutin diberikan pada anak usia 10 bulan setelah kampanye Japanese Encephalitis.
Untuk Dosis pemberian imunisasi Japanese Encephalitis adalah 0,5 ml diberikan secara subkutan.
Kemudian Vaksin Japanese Encephalitis di simpan dalam suhu 2 - 8°C, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan kesehatan swasta yang menyelenggarakan pelayanan imunisasi.
Pemberian imunisasi Japanese Encephalitis bisa dilaksanakan di sekolah-sekolah atau sentra-sentra imunisasi di masyarakat.
"Surat Edaran ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," pungkas Bupati Fransiskus Diaan.
Surat Edaran Bupati ini ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Sekolah SD/MI/SMP Se-Kabupaten Kapuas Hulu dan Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kapuas Hulu. (*)